HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jual Sabu Di Teras Rumahnya Warga Desa Dlambah Dajah Tanah Merah Dicokok Aparat

Bangkalan, maduranewsmedia,com – Nasib Apes menimpa nisial .MN (35) warga desa Dlambah Dajah kecamatan  Tanah Merah kabupaten  Bangkalan. Dia ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tanah Merah saat menjual narkoba jenis sabu di teras rumahnya. Tersangka ditangkap pada hari rabu tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Tanah Merah, AKP Buntoro,  S.H.ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasusn narkoba tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, ” kata Buntoro sapaan akrabnya Kapolsek Tanah Merah, Sabtu (19/03/2022).

Dikatakan Buntoro, kronologis penangkapan tersangka itu terjadi pada Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. “Unit reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat  jika tersangka MN menjual narkotika jenis sabu di teras rumahnya, ” jelas Buntoro.

Setelah menerima informasi itu kata Buntoro,  kemudian unit reskrim dipimpin oleh Penjabat sementara  Kanit reskrim menuju ke lokasi dan mendapati tersangka MN duduk di teras rumahnya kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan atau pakaian tersangka MN dan petugas menemukan BB sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya. “BB yang kita amankan sebuah dompet warna putih berisikan :1plastik klip diduga berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,87 gram,  19 plastik klip dalam keadaan kosong, 1 sendok sabu terbuat dari plastik
Dan uang tunai sejumlah Rp.  1,5 juta, ” katanya.

Kemudian kata Buntoro, pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka MN dan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual serta uang yang di temukan petugas sebanyak Rp.  1,5  juta merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. bahwa  “Tersangka  MN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu itu dari membeli kepada SR (DPO) sebanyak 8 gram seharga Rp.  6 juta sekitar 1 minggu yang lalu, ” terangnya.

Kemudian lanjut Buntoro, dengan adanya hal tersebut,  tersangka MN beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa dan diamankan ke polsek Tanah Merah untuk prosea  penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan  pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (min/shb)