Kadinkes Bangkalan Tegaskan, Biaya Pengurusan Surat Keterangan Sehat Di Puskesmas Hanya Rp 15 Ribu
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan H Sudiyo,S.Kep.Ns,MM menegaskan bahwa jasa pelayanan memperoleh Surat Keterangan Sehat di Puskesmas tarifnya sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) sebesar Rp.15.000 dan uangnya masuk ke Kas daerah (Kasda) “Ini sudah sesuai Perda dan semuanya masuk ke Kas Daerah sebagai penerimaan PAD atau Pendapatan Asli Daerah,” kata Yoyok sapaan akrabnya Kadinkes Bangkalan H Sudiyo dalam press release-nya Sabtu (20/06/2020)
Penegasan masalah tarif retrebusi ini disampaikan oleh Kadinkes Bangkalan untuk menyikapi adanya komentar di media sosial (medsos) facebook bahwa biaya membuat surat keterangan sehat sebagai persyaratan bagi santri yang akan kembali ke pondok pesantren masuk kantong pegawai puskesmas.
Dijelaskan Yoyok, retribusi untuk setiap item jasa pelayanan di ouskesmas sudah ada tarifnya sesuai dengan Perda dan sudah diumumkan di setiap Puskesmas. “Untuk tarif masuk sebesar Rp. 7.500,- sedangkan jasa pelayanan memperoleh Surat Keterangan Sehat tarifnya sebesar Rp.15.000,” jelasnya.
Oleh sebab itu kata Yoyok, pihaknya meminta kepada jajarannya di seluruh Puskesmas se Kabupaten Bangkalan agar melaksanakan pungutan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum. “Saya minta kepada seluruh jajaran Puskesmas untuk melaksanakan amanat Perda ini dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan PAD sebagai tambahan modal pembangunan di Kabupaten Bangkalan,” katanya..
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir. Moh. Taufan Zairinsyah, MM. memerintahkan kepada Kadinkes Bangkalan agar setiap Puskesmas memperbaharui kembali pengumuman tarif retribusi setiap item pelayanan kesehatan sesuai Perda serta menempelkannya di tempat yang mudah terlihat agar masyarakat mengetahui dengan jelas. “Pengunjung harus memastikan mengetahui besaran tarif yang harus dibayar sebelum mendapatkan pelayanan agar tidak menjadi persoalan di belakang hari,” pungkas Taufan. (rls/shb).