Kadis DPMPTSP Bangkalan : MPP Persingkat Waktu Pelayanan Pubik
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufron, S.Sos, MM
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Mall Pelayanan Publik (MPP) yang di launching beberapa waktu lalu itu untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang prima. “Salah satu tujuan dari MPP di Banplaz ini untuk mempersingkat waktu pelayanan publik,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufron, S.Sos, MM, Selasa (15/09/2020).
Dikatakan dia, jika perjlanan prose pelayanan perijinan di kabupaten Bangkalan trend-nya terus meningkat. “Pada tahun 2017, pengalaman menunjukkan bahwa orang mengurus IMB perumahan sebagai contohnya, membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari, kemudian pada tahun 2018 sejak adanya perbub No 4 tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan perijinan waktu yang dibutuhkan pelayanan perijinan kurang lebih 30 hari dan sejak tahun 2019 sejak diimplementasikannya aplikasi OSS waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian perijinan membutuhkan waktu kurang lebih 21 hari,” jelas Ainul Sapaan akrabnya Kadis DPMPTSP Bangkalan ini.
Dijelaskan Ainul, dengan diimplementasikannya MPP ini di kabupaten Bangkalan, diharapkan akan membawa suatu perubahan yang mempunyai nilai tambah atau fungsi Mall sebagai pusat perbelanjaan juga dapat difungsikan sebagai tempat pelayanan publik. “MPP ini susatu yang sangat urgen sebagai sebuah respon dari pemerintah daerah untuk menjawab tuntutan terhadap pelayanan yang prima yang terus mengemuka seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh layanan publik,” terang Ainul peraih prestasi peserta favorit proyek perubahan Diklat PIM II BPSDM Propisi jatim tahun 2020 ini.
Ditambahkan Ainul, pada tahap awal Partisipasi di MPP ini terdiri 23 instansi 14 OPD internal pemda, meliputi Dinas Pendidikan, dinas kesehatan, PUPR, PRKP Bapedda, Bapenda, DLH Dishub, Satpol PP, Dispendukcapil, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Diskominfo dan DPMPTSP. “Ada 2 instansi swasta meliput BUMD, PDAM dan Bank jatim, serta 6 isntansi vertikal meliput polres bangkalan, Kejajsaan bangkalan, pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BPJS, ATR/BPN dan Imgrasi, dengan jenis pelayanan 13 bidang dan 106 pelayanan,” tuturnya.
Dengan di launchingnya MPP ini kata Ainul urutan MPP kabupaten Bangkalan ditingkat nasional berada diurutan ke 49 dari 454 kabupaten se-indonesia. “Urutan MPP ke 48 di Surakarta diresmikan oleh Mendagri 28 Agustus 2020 lalu, sedangkan ditingkat propinsi Jawa Timur Bangkalan menduduki urutan ke11 dari 38 kabupaten kota, sementara di madura Bangkalan menduduki urutan yang ke-3 setelah Pamekasan dan Sumenep,” pungkasnya. (hib/shb)