HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kapan Tarif Baru Tol Suramadu Diberlakukan ? Anggota Komisi V Asal Madura Ini Buka Suara

jembatan Suramadu, insert anggota DPR RI, Nizar zahro
jembatan Suramadu, insert anggota DPR RI, Nizar zahro

Bangkalan, Maduranewsmedia.com – Kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif tol suramadu hingga 50 persen tentu disambut baik oleh masyarakat Madura. Pasalnya, hal ini dinilai akan meningkatkan mobilitas transportasi barang – jasa dari dan ke pulau Madura yang tentu saja berimbas positif pada perputaran roda ekonomi di pulau penghasil garam tersebut. Lantas, kapan tarif baru tol Suramadu mulai berlaku ?

Anggota Komisi V DPR-RI asal Madura, Nizar Zahro mengatakan, kebijakan tersebut masih harus menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) sebelum bisa diberlakukan pada pengguna jalan. “Tidak bisa langsung diberlakukan.  Masih harus ke Kementerian PU Pera dulu,” ungkap Nizar kepada Maduranewsmedia.com, Rabu siang (03/02/2016).

SK dari kementerian PU Pera inilah yang selanjutnya dijadikan dasar berlakunya tarif baru tol Suramadu. Saat ini, tarif tol Suramadu masih normal sesuai golongan atau spesifikasi kendaraan.

Berikut tarif tol Suramadu menurut spesifikasi kendaraan :

golongan 1 (Mini bus, Pickup, Sedan) sebesar Rp 30 ribu
golongan 2 (Truk bergandar dua/ roda belakang double) sebesar Rp 45 ribu
golongan 3 (Truk tronton bergandar 3) sebesar Rp 60 ribu
golongan 4 (Truk Gandeng, Kontainer, bergandar 4) sebesar Rp 75 ribu
golongan 5 (Truk Kontainer bergandar lebih dari empat) ditarik Rp 90 ribu.(bai/shb)