TERKINI

Kapolres Bangkalan Prihatin Ditengah Pandemi Corona (Covid 19), Kejahatan Jalanan Masih Beraksi

tersangka sindikat Curanmor duduk dikursi saat rilis

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyatakan prihatin dengan masih adanya kejahatan jalanan di tengah mewabahnya virus Corona (covid-19) seperti saat ini.  ”Kita sangat prihatin ya, ditengah pandemi wabah seperti ini masih saja pelaku – pelaku kejahatan jalanan terutama curanmor masih melakukan aksinya,” kata Rama sapaan akrabnya Kapolres bangkalan, saat rilis yang disampaikan secara live streaming, Jum,at (17/04/2020).

Dikatakan Rama, dua kasus curanmor yang pelakunya di amankan warga di kecamatan Kokop  itu terjadi pada tanggal 7 Maret 2020. “Kita tahu pada tanggal 7 maret itu adalah masa-masa dimana warga dihimbau untuk berdiam diri di rumah, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan,  ini justru tersangka malah melakukan pencurian kendara bermotor,” jelas Rama.

Dijelaskan Rama, dalam kasus curanmor ini ada 4 orang tersangka, dua tersangka curanmor merupakan sindikat. Kedua sindikat curanmor  itu adalah AS (23) dan MS (17) keduanya warga desa Mandung kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan, sedangkan tersangka curanmor lainnya adalah SA  (50) warga Kelurahan Pangeranan kecamatan kota kabupaten bangkalan.”Ada 3 unit kendaraan bermotor yang kita amankan dari sindikat ini termasuk 1 kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.

Ditambahkan Rama, petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada pelaku curanmor ini. “Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga kita beri tindakan tegas terukur dan dilakukan di kaki kanan tersangka,” katanya.

Dari sindikat curanmor ini kata Rama, polisi mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 baju warna hitam milik tersangka, sedangkan dari tersangka curanmor dengan TKP di jalan Labuhan kelurahan Pangeranan kecamatan kota, petugas mengamankan 1 unit HP. “Para tersangka ini dijerat dengan pasal  363 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)