Kasus Dugaan Korupsi Raskin Desa Larangan Tokol Ngendap Di Kejaksaan Pamekasan
Pamekasan Maduranewsmedia.com– Dugaan korupsi raskin di desa Larangan tokol kecamatan Tlanakan mengendap di kejaksaan negri kabupaten Pamekasan. Sampai saat ini terlapor masih belum di periksa atau dipanggil oleh pihak kejaksaan setempat.
mengingat saksi pelapor sudah di panggil dan dansaksi korban sampai saat ini belum dipanggil kurang lebih 3 bulan masih mengendap di kejasaan pamekasan maka masyarakat menunggu keseriusan kejaksaan memberantas koropsi di kabupaten pamekasan karena ini menyangkut hak masyarakat banyak khususnya masyarakat miskin terangnya hamdi jibril pelapor.
Oleh sebab itu pihak kejaksaan negri pamekasan harus oftimis memerangi koropsi yang ada di kabupaten pamekasan harus di tuntaskan hingga ke akar akarnya. Kata hamdi jibril pelapor yang mengatas manakan gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK). Senin (24/9/2018). Saat di kompermasi maduranewsmedia.com lewat tlpn selulernya.
Dugaan Kasus koropsi raskin di desa larangan tokol kecamatan tlanakan ini senak sebulan sebelumnya. Kejaksaan cuman memeriksa pelapor dan saksi pelapor saja sedangkan terlapor belum pernah.
” sampai saat ini masih belum tau sampai di mana tetapi pelaku masih belum di periksa oleh pihak kejaksaan. Saya minta agar secepatnya di poroses karena ini menyangkut hak masyarakat banyak.Terangnya hamdi jibril pelapor.
Bahkan ia ancam apa bila tidak secepatnya di proses atau di panggil ia akan melaporkan je kejaksaan surabaya dalam waktu dekat. Pasalnya laporan kami sudah lengkap bukti buktinya, tinggal kejaksaan memeriksa dan menjalanlankannya. (rhm/shb)