HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kejaksaan Negeri Bangkalan Sita Tanah Di Akses Suramadu BB Kasus Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Petapan

Pejabat Kejaksaan Negeri Bangkalan saat memberikan keteranggan pers

Bangkalan,maduranewsmedia.com-  Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan tanah di kawasan akses Suramadu tepatnya didesa Petapan kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. tanah yang disita oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan negeri bangkalan itu merupakan tanah kas desa yang dijadikan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi Kepala desa Petapan inisial MS pada saat menjabat Kades Petapan periode tahun 2003 hingga 2015. “Kegiatan ini guna menindak lanjuti Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Frangky, SH, Kamis (31/03/2022)

Dikatakan dia, penyitaan tanah ini terkait Kasus Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh “MS” (tersangka) yang menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015. “Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh “MS” yang diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya sehingga terbit Sertifikat Tanah atas nama pembeli,” jelas Dedi sapaan akrabnya Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan negeri Bangkalan ini.

Dijelaskan Dedi, rincian Tanah Kas Desa yang disita oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan itu antara lain ; tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu,tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu dan tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan. Atas perbuatan tersangka ini kata Dedi, negara atau Pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah). (rls/shb)