Kejaksaan Negeri Pamekasan Tahan DuaTersangka Korupsi Bulog
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, menahan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub divre XII Madura, Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam terhitung dari pukul 11: 00 wib hingga pukul 15:21 Wib.
Kedua tersangka itu adalah Sunarso asal Kabupaten Banyuwangi sebagai koordinator kualitas PT PAN Asia dan Harvianto dari Kabupaten Tulungagung sebagai kasi pelayanan publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura. Kini keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II-A Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejeri Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, kedua tersangka ini di periksa sejak pukul 11:00 Wib, hingga jam 15: 00 pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Bulog Sub divre XII Madura. Menurutnya. Dalam pemeriksaan itu,
kedua tersangka tidak didampingi penasehat hukum sehingga berlangsung
singkat. “Setelah diperiksa selama lima jam, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Agita Tri Moertjahjanto, saat ditemuai di lapas klas II-A.
Agita sapaan akrabnya Kasi Pidsus itu menjelaskan, dalam kasus korupsi ini kedua tersangka memilik peran yang berbeda. Harvianto selaku kasi PP berperan sebagai virifikasi pengadaan beras. Sementara Sunarso berperan sebagai verifikasi penentu kualitas pada pangadaan beras di bulan Agustus, September dan Oktober 2014 Lalu. “Salah satu kesalahanya, Kedua tersangka ini melakukan kesalahan kualitas beras fiktif. Mereka menandatangani tanpa melihat kualitas,” bebernya.
Tersangkan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 undang-undang nomer 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18 undang-undang nomer 20 tahun 2001 serta jo pasal 55 (10 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Dalam kasus yang sama, kejari Pamekasan sudah melakukan penuntutan terhadap tigatersangka lain yang lebih awal masuk jeruji besi. Mereka adalah Suharyono, mantan kepala Sub Divre XII Madura, Prayitno mantan Waka Sub Divre XII Madura, dan Anugrah Rahman, mantan Asisten Muda Pengawasan Sub Divre XII Madura. “Ketiga tersangka jilid II ini tinggal menunggu putusan yang akan digelar pada tanggal 26 juli 2016 mendatang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini juga, Pengadilan Tipikor Surabaya sudah memvonis mantan kepala Gudang Bulog Sub Divre XII Madura, Kadiona dengan kurungan 12 tahun penjara. Kasus yang menjerat pria asal Sidoarjo itu merembet ke ketiga tersangka lainya (Jilid II) yang saat ini menunggu
putusan Tipikor Surabaya, dan dua tersangka yang baru dititpkan di lapas klas II-A.(Jilid II).
Sekedar diketahui, Kasus korupsi ini terungkap setelah Bulog Divre Jawa Timur melakukan audit internal pada Desember 2014 lalu. Dari hasil audit itu ditemukan sebanyak 1.504.07 ton beras hilang. (rhm/shb).