HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Gempur Rokok Ilegal, Satgas Bea dan Cukai Madura Sasar Pedagang Rokok Di Pasar Arosbaya

Rokok ilegal yang disita Satgas Bea dan Cukai Madura

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Pemberantas peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal di kabupaten Bangkalan terus dilakukan, setelah Senin kemarin melakukan operasi pasar  bersama Barang Kena Cukai Ilegal (BLCI) di pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Selasa (16/05/2023) Satgas  Bea dan Cukai Madura menyasar pedagang rokok di pasar Arosbaya kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan.

Satgas Bea dan Cukai Madura yang terdiri dari anggota Kodim 0829/Bangkalan, anggita SUBDENPOM V/4-4, anggita Sat Shabara Polres Bangkalan, Intelkam, Bea dan Cukai Madura, Bagian Perekonomian Setkab Bangkalan dan anggota Satpol PP kabupaten Bangkalan itu langsung menyasar para pedagang rokok di pasar Arosbaya.

Petugas dari Satpol PP memasang pamlet sosialisasi

Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, dalam Operasi pasar  bersama Barang Kena cukai (BKC) ilegal ini, pihaknya membantu Bea dan Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten Bangkalan. “Kita membantu Bea dan Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dan mari kita bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal ini, ” jelas Rudi sapaan akrabnya Kasatpol PP Bangkalan ini.

Sebab kata dia, siapapun yang menjual rokok ilegal ini jelas telah melanggar peraturan. “Menjual rokok non cukai ini jelas melanggar UUD No 39 tahun 2007 pasal 50 dan pasal 54 dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” terangnya.

Ditambahkan Rudi, dalam operasi yang digelar pasar Arosbaya, tim Satgas menyita rokok non cukai dari berbagai merk dari toko toko besar yang ada di depan pasar Arosbaya. “Rokoknya kita amankan, dan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi Form berita acara, ” pungkas Rudi (adv/shb).