HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Kelabui Petugas, Pengedar Sabu-Sabu Warga Desa Dabung Ini Sembunyikan SS Dalam Tas Anyaman Plastik

tersangka dan barang bukti yang diamankan

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Untuk mengelabui petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, seorang pengedar sabu-sabu  AM, (48) warga desa  Dabung Kecamatan   Geger Kabupaten Bangkalan   menyembunyikan sabu-sabu seberat hampir 1 ons dalam tas anyaman plastik warna merah muda kombinasi biru yang biasa dipakai ibu-ibu pergi ke pasar. Peristiwa penangkapan itu terjadi Senin (19/08/ 2019) sekitar pukul 21.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada pukul 21.00 Wib  anggota satresnarkoba polres Bangkalan melakukan penggerebekan ke rumah AM di Kecamatan  Geger Kabupaten  Bangkalan. Pada  saat dilakukan penggerebekan ditempat tersebut ada seorang laki – laki yang melarikan diri dari kamar belakang rumah tersebut sambil membawa tas anyaman plastik. Kemudian setelah dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian,laki-laki tersebut membuang tas yang di pegang tersebut sambil berlari.

Petugas tak putus asa dan terus mengejar laki laki yanag diketahui bernama AM dan berhasi menangkap  tersangka  dibelakang rumah tetangganya, kemudian  petugas melakukan penggeledahan terhadap tas anyaman plastik yang dibuang dan berhasil ditemukan , dimana didalam tas tersebut berisi barang bukti narkotika jenis sabu., setelah dilakukan introgasi bahwa AM mendapat sabu dari HF (DPO)  melalui perantara ML (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 180 juta dan baru di bayar Rp 80 juta, sabu tersebut untuk dijual kembali dan sebagian kecil di konsumsi sendiri oleh tersangka.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain; 5  kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 98,70 gram; 55,11 gram; 50,07 gram; 28,81 gram; 15,07 gram,

1 buah tas plastik warna merah muda kombinasi biru, 1   buah tas warna hitam merk donggala, 1   sendok sabu, 1 pack kantong plastik klip kosong, 3  buah plastik klip bekas bungkus sabu kosong, 2  buah kantong plastik warna hitam, 4  lembar tisu kering warna putih, 2  buah pipet kaca 1 buah HP samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 69. Ribu

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, S.Sos melalui Kassubag Humas, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu tersebut. “tesangka AM akan jerat dengan  pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo psl 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)