Kemenag Bangkalan Akan Prioritaskan 39 CJH Yang Tidak Berangkat Tahun 2022 Karena Pembatasan Usia
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Bangkalan akan memprioritaskan 39 calon jemaah haji (CJH) asal kabupaten bangkalan yang tidak bisa berangkat tahun 2022 karena terkena aturan pembatasan usia di bawah umur 65 tahun pada musim haji tahun 2022 lalu. “Informasi yang kami terima, Indonesia akan diberikan kouta normal bukan seperti tahun kemarin, jemaah umur 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji yang gak bisa berangkat pada pelaksanaan haji kemarin kami berangkatkan tahun ini,” kata Kepala Kemenag Bangkalan, Sururi melalui Kabid haji dan umroh, Wafir, Selasa (10/01/2023).
Dikatakan dia, sampai saat ini Kemenag kabupaten Bangkalan belum menerima kuota haji untuk musim haji tahun 2023..”Pembagian kouta haji untuk bangkalan belum kami terima, biasanya kuota haji di atur oleh provinsi dan langsung turun ke kabupaten, sampai saat ini kita masih menunggu nama-nama CJH siapa saja yang berangkat tahun sekarang semua itu sudah di atur oleh kemenag RI, “jelas Wafir sapaan akrabnya Kasi haji dan Umroh Kemenag Bangkalan ini.
Dijelaskan Wafir, selain tidak ada pembatasan usia, kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji pada musim haji tahun ini adalah kebijakan landing pesawat. “Selain tentang kuota, kesepakatan juga mengatur tentang pendaratan landing pesawat di Jeddah dan Madinah disepakati juga beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji,” terangnya.
Ditambahkan Wafir, Kantor kementerian Agama Kabupaten Bangkalan mengharapkan, keputusan pemerintah Arab Saudi itu harus di barengi dengan surat ke pemerintah Indonesia. “Mudah-mudahan wacana dari perintah Arab Saudi menjadi kenyataan, karena waktu itu musim haji tahun 2022 Red.) saya kasihan kepada jemaah haji yang tidak bisa berangkat dengan pembatasan usia, Semoga dalam waktu dekat ada surat perintah dari Arab Saudi terkait semua itu, ” pungkas Wafir. (edi/shb)