Ketua DPRD Pamekasan : Pencopotan Ketua Komisi III Bukan Ranahnya Partai Politik
Ketua DPRD Pamekasan, Halili
Pamekasan, maduranewsmedia.com – Sebelumnya DPC Partai Persatuan pembangunan (PPP) Pamekasan telah mengirimkan surat tentang pencopotan Ketua Komisi III DPRD pamekasan Iskandar Kepada ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Bahkan sempat ada kabar jika DPC akan mengirimkan rekom nama-nama calon pengganti Ketua komisi III, namun sampai hari ini tidak ada.
Ketua DPRD pamekasan Halili ketiaka dikonfirmasi membenarkan bahwa surat yang dikirimkan partai berlambang Ka’bah tersebut berisi permintaan pencopotan Iskandar dari ketua komisi III Karena dianggap atau melanggar AD/ART Partai. “Tapi untuk pencopotan Ketua Komisi III itu bukan ranah partai,” kata Halili, Senin (18/4/2016)
Dikatakan Halili, yang berhak mencopot Ketua Kimisi III DPRD pamekasan itu adalah Badan Kehormatan (BK) Dewan. “Yang bisa mencopot itu, adalah BK, karena di DPRD sendiri ada BK, hingga saat ini, BK belum ada keputusan terkait masalah Iskandar seperi apa mekanismenya saya belum tahu, kalau melanggar kode etik dewan pasti ada sangsinya, Namun sejauh ini masih belum ada keputusan karena masih mengumpulkan bukti, namun tiba tiba partai mengirim surat pencopotan. Dan akan mengirim rekom penggantinya,” jelasnya
lebih lanjut Halili menjelaskan, partai dalam masalah pergantian Ketua Komisi III ini tidak begitu dominan, begitu juga didalam menentukan apakah ketua Komisi itu bisa diberhentikan. “Penggantian Pimpinan ini merupakan ranah komisi,” terangnya.
Selain itu kata Halili, pergantian ketua Komisi ini, mekanesmenya bukan dari partai akan tetapi anggota komisi dengan cara memilih siapa yang layak atau tidak.
Ketua DPC PPP Pamekasan, H Nawawi Toha mengatakan, pengiriman nama nama penganti iskandar itu masih belum final. “Yang pasti saya mempersiapkan, pelan tapi pasti mas,” pungkas H. Nawawi Toha. (rhm/shb)