KPPT Pamekasan Labrak Peraturan, Baliho Iklan Rokok Bertebaran Di Jalan Jantung Kota
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Ketegasan pemerintah menjalankan aturan larangan rokok di areal terlarang perlu dipertanyakan. Buktinya puluhan iklan rokok yang didirikan semi permanen dibiarkan di areal perkotaan. Padahal secara aturan iklan rokok tersebut dilarang di pasang di areal perkotaan sejak aturan itu di berlakukannya.
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pamekasan ternyata masih mengijinkan iklan rokok dipasang di ruas jalan protokol tepatnya di sekeliling monumen arek lancor. Dan ini sudah jelas melabrak pasal 31 109 tahun 2015 tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dipertegas bahwa iklan rokok tidak diperbolehkan terpasang diperkotaan
banner iklan rokok yang dipasang secara semi permanen dengan tiang besi di sekeliling arek lancor. Selain itu, juga dipasang di sejumlah jalan protokol di Pamekasan. Seperti di Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole. Bahkan banner iklan rokok itu dpasang di samping kanan dan kiri jalan.
Tidak hanya itu, selain banner semi permanen juga banyak dipasang umbul-umbul. Puluhan umbul-umbul yang dipasang dengan bambu terlihat di beberapa ruas jalan. Namun sayangnya hingga kemarin dilakukan pembiaran oleh pemerintah setempat. Disinyalir iklan rokok tersebut mendapatkan ijin dari pemerintah setempat. Padahal sebelumnya pemerintah setempat komitmen tidak mengeluarkan ijin iklan rokok di areal perkotaan.
Banner iklan rokok dan umbul-umbul sudah dipasang sejak tiga hari lalu. Tepatnya sejak hari Jum’at malam (21/10). Namun pemerintah setempat hanya tinggal diam. Diduga pemerintah sudah menyetujui pemasangan banner iklan tersebut. Lantaran tidak di turunkan, atau di tertipkan.
”Sepertinya sudah terpasang sejak malam sabtu. Pemasangannya malam hari. Sampai sekarang masih ada dan terus bertambah,”kata Mahmudi, 45, tukang becak yang mangkal di Jalan Jokotole Pamekasan. Selasa (25/10/2016)
Diakui, sudah lama tidak ada iklan rokok di areal jalan perkotaan. Namun dia baru melihatnya sejak akhir pekan lalu. Diduga banner iklan rokok dipasang dalam rangka menyambut hari jadi kota Pamekasan.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pamekasan Moh. Amin ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia menolak memberikan keterangan.
Anggota komisi I DPRD Pamekasan, Munaji meminta pemerintah bertindak tegas. Dan tidak tembang pilih,Semua pelanggaran perijinan dan pelanggaran aturan harus ditindak tegas. “Saya menduga di kantor Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, ada kong kali kong antara pengusaha sebab sudah jelas kalau iklan rokok tidak boleh terpangpang di ruas jalan, namon kenyataan nya ini di biarkan mengotori kota pamekasan. Pungkasnya politisi partai kebangkitan bangsa ini (rhm/shb)