KPU Bangkalan Pecat Dua Orang Ketua PPS
Bangkalan,maduranewsmedia.com – KPU Bangkalan terpaksa memecat dua orang Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Kedua Ketua PPS yang dipecat itu adalah Ketua PPS Banyu Ajuh kecamatan Kamal dan Ketua PPS Ujung Piring kecamatan kota Bangkalan. “Kedua Ketua PPS itu kita pecat karena tidak sesuai aturan dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum, ” kata Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin melalui Devisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Bangkalan, Sairil Munir, Kamis (22/02/2024)
Setelah dilakukan pemecatan, KPU akan melakukan Pergantian Ketua PPS di dua desa tersebut. “Nanti Insya Allah akan ada PAW dan nomor urut selanjutnya yang mengganti, ” jelas Munir sapaan akrabnya
Devisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Bangkalan ini.
Namun Munir tidak bisa menjelaskan, kapan PAW terhadap kedua Ketua PPS itu akan dilaksanakan. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini, ” terangnya.
Begitu juga ketika didesak dengan sanksi terhadap Ketua PPS desa Banyu ajuh yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu ? Munir mengaku bahwa hal itu urusannya Bawaslu. “Itu urusannya bawaslu. KPU hanya memecat dua ketua, ” kata Munir singkat. (min/shb)