HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kritisi Persoalan Perijinan, LSM RAR Luruk Kantor DPMPTSP

 

Kepala DPMPTSP Ainul Gufron saat menerima aktivis RAR

Bangkalan.maduranewsmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggelar demo di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Kedatangan mereka untuk menyikapi sejumlah perijinan yang ditengarai terjadi kebocoran yang mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perijinan cenderung stagnan.. peijinan yang disoroti RAR itu diantaranya : perijinan pasar modern, perijinan perumahan, dan perijinan pemotongan kapal. “Terdapat kebocoran perijinan dari dinas perijinan ini kepada pelaku pasar,” teriak koorlap Aksi RAR, Risang Bima Wijaya saat orasi di depan kantor DPMPTSP, Kamis .(07/11/2019)

Koorlap yang juga Ketua LSM  RAR, Risang Bima Wijaya menyebjutkan ijin pasar moder yang masih bermasalah. “Seperti Tunas jaya dan Basmalah, itu ijinnnya tidak lengkap. Seharusnya ada usaha persuasif dari DPMPTSP agar ijin itu di lengkapi. kami mendapat ancaman dari oknum yang tidak dikenal ketika melakukan Orasi di depan kantor DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Sudah 43 kali ini saya melakukan unjuk rasa,  hanya saat unjuk rasa di dinas perijinan ini saya yang mendapat ancaman,” jelas Risang panggilan akrabnya Ketua LSM RAR itu

Menanggapi aspirasai dari pengujuk rasa itu, Kepala DPMPTSP Ainul Gufron, berjanji akan mengaji dan mengevaluasi semua perijinan sesuai dengan Perda yang ada. “Kami akan  mengkaji dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang ada, dan kami  akan melakukan koordinasi dengan legislatif terkait peraturan  pasar modern yang ada, sehingga dari mereka  dapat mengambil langkah – langkah  secara responsif setiap permasalahan perijinan, karena ini yang akan menimbulkan polemik Pasar modern dan pasar tradisional,” kata Ainul Guhron

Dikatakan dia terkait dengan pengendalian berdirinya pasar modern, pihaknya masih akan melakukan pendataan terkait dengan perijinannya. ”Kita masih akan melakukan pendataan terkait perijinan, kami juga akan melakukan tahapan tahapan sanksi, baik berupa teguran,  pemanggilan kepada pengusaha serta akan mensosialisasikan  agar segera melengkapi persyaratan perijinannya,.” terang Ghufron sapaan akrabnya Kadis DPMPTSP ini.

Ditamabhkan Ghufron, dari pedataan awal yang dilakukan DPMPTSP, 12 pelaku usaha yg belum melengkapi perijinannya. “Pengusahannya sudah kami panggil, dan telah kami lakukan tegoran baik secara lisan dan tertulis, dan  apabila apa yang telah kami lakukan tidak di indahkan, maka akan kami beri pelakat yang menyatakan bahwa perusahan tersebut Mmlanggar perda, bahkan kami tidak akan memperpanjang perijinannya,” pungkas Guhufron.. (ver/shb)