Kurir Narkoba Warga Desa Sukolilo Barat Ini Ditangkap Di Tol Akses Suramadu Saat akan Antarkan Sabu-Sabu
Bangkalan,maduranewsmedia,com– Kurir sabu-sabu ABD (34) warga dusun Jaran Lanjang Desa Sukolilo barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan bernasib apes. Pasalnya dia ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukolilo pada saat mau mengantarkan barang haram kepada pemesannya. Dia ditangkap Dipinggir jalan raya tol akses jembatan suramadu, desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Rabu (22/08 2019) sekitar pukul 11.30 Wib,
Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres bangkalan menyebutkan Rabu siang itu , anggota polsek Sukolilo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir sabu ABD akan melintas dijalan raya Desa Sukolilo barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kurir sabu tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke surabaya.
Setelah menerima informasi tersebut, karena tidak mengetahui tempat yang akan dijadikan transaksi, kemudian petugas ditunggu dipinggir jalan raya tol akses jembatan suramadu tersebut, dan ketika ABD melintas dengan mengendarai sepeda motor, petugas kemudian menghentikan ABD dan dilakukan penggeledahan, pada saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan dibungkus lagi menggunakan tissue yang ditaruh didalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Kemudian petugas menginterogasi ABD, tersangka mengakui dan membenarkan jika barang bukti tersebut diatas adalah sabu miliknya, kemudian petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke kantor polsek Sukolilo guna proses penyidikan k lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kassubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kurir sabu tersebut. “tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb).