Lakukan Penggelapan, Warga Kamal Diciduk Polisi
Bangkalan, maduranewsmedia.com- Achmad Zainullah (31) warga kampung Dalem Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Kamal, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan. Tersangka ditangkap Rabu (09/01/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkaian, pada Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 Wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa 1
unit sepeda motor honda REVO 110 Nopol M 2540 HT, warna hitam, atas nama M. Suhaidiyanto warga Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten bangkalan yang di lakukan oleh terlapor terhadap korban atas nama Moh SIM Eko Suharjo di bengkel las milik korban di Desa Kamal dengan cara tersangka meminjam sepeda motor kepada korban untuk mengambil uang ke temanya.
Pada saat meminjam, tersangka bilang sebentar, namun sampai 12 hari sepeda motor tidak dikembalikan, korban sudah berusaha mencarinya namun tidak diketemukan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019, pukul 08.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, dengan kerugaian yang di alami korban sebesar Rp 5 juta. Setelah menerima laporan itu, selanjutnya petugas Polsek Kamal mellakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Wiji Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan.adanya penangkapan tersebut.”Tersangka.bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” pungkas Wiji Santoso. (hub/sub)