HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Libatkan Camat Dalam Pengumpulan Foto Copy KTP, Ratusan Massa AMP2B2 Demo KPU

massa AMP2B2 saat berunjuk rasa

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena diduga melibatkan camat didalam mengumpulkan foto copy KTP untuk mendukungan bakal calon Independen yang akan melaju ke Pilkada bangkalan, sekitar 100 orang lebih massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bangkalan Bersih (AMP2B2) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU bangkalan, Pemkab, Kejaksaan, DPRD dan Polres Bangkalan. Mereka mendesak agar  KPU, pemkab mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi pecat kepada oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau camat yang diduga terlibat penggalangan dukungan kepada calon Independen. “Keterlibatan ASN/birokrasi/camat dalam pilkada untuk mendukung calon independen dalam penggalangan dukungan KTP adalh bentuk pemaksaan terhadap kehendak rakyat,” teriak korlap aksi Hasanunddin saat orasi di depan Kantor KPU Bangkalan, Rabu (24/5./2017)

Dikatakan Hasanuddin, agar agar terwujud demokrasi yang sehat sert apilkada yang berkualitas, maka penyelenggara pemilu harus kridibel, KPU harus netral, bebas intervensi dan indpenden, disamping manajemen tata kelola penyelenggara harus baik, profesional dan bersih. “Dengan adanya dugaan penggalangan dukungan yang dilakukan cabup indpenden dalam pengumpulan foto copy KTP yang diduga melibatkan ASN/Camat mak abisa mengarah pada pelanggaran UU ASN. Oleh sebab itu KPUD bangkalan harus bertindak tegas dengan menghentikan aksi-aksi pengumpulan KTP yang diduga dilakukan ASN/Camat dan menolak foto copy dukungan yang diduga diperoleh dengan cara cara melanggar UU,” kata Hasanuddin.

Kepada ratusan massa AMP2B2, Ketua KPU Bangkalan, fauzan Ja’far menytakan, bahwa KPU bangkalan akan melaksanakan pilkada bangkalan sesuai dengan aturan dan perundang undangan. “Yakinlah KPU bangkalan akan berpegang teguh kepada perundang undang, KPU tidak akan melanggar aturan yang ada,” kata Fauzan.

Dikatakan Fauzan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penggalangan dukungan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN. “Masa-masa pengumpulan KTP itu bukan ranah. KPU dan apabila dalam penggalangan KTP itu dilakukan aparat pemerintah, jelas melanggar undang undang, disampaikan.saja kepada Inspektorat. Kalau Panwas terbentuk bisal dilaporkan ke panwas,” terang Fauzan

Ditambahkan Fauzan, dalam waktu dekat KPU bangkalan akan melakukan tahapan Pilkada serentak. “KPU sebentar lagi akan melakukan tahapan pilkada serentak, Pilkada bakal digelar tanggal 22 Juni tahun 2018,” pungkasnya. (hib/shb)