Main Judi Remi Jenis Pok, 3 Orang Warga Klampis Diringkus Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Polsek Klampis menangkap 3 orang yang tengah bermain judi remijenis pok. Ketiga orang yang ditangkapitu adalah DH (57) warga dusun Mandala, desa Banteyan,Kecamatgan Klampis,Kabupaten Bangkalan, SA (51) warga dusun Padangdan, Desa Benangkah,Kecamata Klampis,Kabupate Bangkalan dan SU (39) warga Gub Suryo kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, kabupaten Gresik. Ketiganya ditangkap . di sebuah gardu pinggir jalan dusun Mandala,desa Banteyan,Kecamatan Klampis,Kabupaten Bangkalan,Senin (20/01/ 2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, anggota Unit reskrim polsek Klampis mendapat informasi daroi masyarakat jika di gardu pinggir Jalan dusun Mandala,desa Banteyan ,Kecamata Klampis ,Kabupaten Bangkalan, sudah 3 hari dan sering ditempati permainan judi kartu remi jenis pok.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian 3 orang anggota unit reskrim dan anggota Sabhara menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar di gardu tersebut ada beberapa orang yang tengah bermain judi kartu remi jenis pok.
kemudian petugas melakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang yang telah melakukan permainan judi kartu remi jenis pok, selanjutnya petugas melakukan pengledahan dan penyitaan serta mengamankan barang bukti, kemudian membawa 3 orang dan barang bukti ke polsek Klampis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 set kartu remi warna biru dan merah, 1 Lembar Tikar terbuat dari anyaman warna coklat, Uang tunai sebesar Rp 260 ribu dan 5 pasang sandal.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mellaui Kassubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi membenarkan adanya penangkapan tersebut.. “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bahrudi. (hib/shb)