Masih Banyak Aset Tanah Pemkab Bangkalan Yang Belum Bersertifikat
Rapat evaluasi proses percepatan persertifikatan tanah aset pemkab Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- ternyata masih banyak aset tanah milik pemkab Bangkalan yang belum bersertifikat. adanya tanah aset pemkab bangkalan yang belum bersertifikat itu terungkap dalam Rapat evaluasi percepatan Proses Persertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan. “Total aset tanah pemkab Bangkalan yang telah dihitung dan terverifikasi, ada 639 bidang pada tahun 2021 ini. Aset-aset yang dimiliki oleh pemkab Bangkalan itu akan segera dilakukan percepatan dalam pendataan dan pembuatan sertifikat,” kata Kepala ATR/BPN Bangkalan, Moh Tansri usai rapat evaluasi di aula Diponegoro Bangkalan, Kamis (12/08/2021).
Dijelaskan Tansri sapaaan akrabnya Kepala ATR/BPN Bangkalan, dalam langkah percepatan tersebut, pihaknya membuka loket layanan khusus untuk persertifikatan tanah aset milik pemerintah kabupaten Bangkalan. “Loket khusus ini kita buka untuk mempermudah langkah apa yang harus dilengkapi untuk persertifikatan aset dan proses percepatannya,” jelasnya.
Untuk menindak lanjuti dari proses percepatan persertifikatan aset tanah milik pemkab Bangkalan ini, jika terdapat beberapa pendataan yang tidak lengkap akan dipending terlebih dahulu. ”Data-data aset yang telah diverifikasi harus terdapat bukti secara fisik,” terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Abd Aziz menjelaskan, yang dimaksud bukti secara fisik itu adalah jika terdapat bangunan sekolah atau puskesmas, aset tersebut telah ada bukti secara fisik penguasaannya sehingga bukti tersebut jelas sudah diproses langsung dengan cepat. “Untuk masalah ini cukup disertai dengan surat pernyataan penguasaan mutlak dari pemerintah daerah,” tutur Aziz.
Dalam penanganan persertifikatan aset tanah milik pemkab ini ada sedikit hambatan untuk pengurusan surat-surat dikarenakan pihak terkait memerlukan syarat syarat seperti bukti kepemilikan. “Jadi, dalam melakukan pendataan ini menunggu bukti-bukti kepemilikan dari beberapa aset agar jelas data yang akan diverifikasi oleh pihak ATR/BPN,” katanya.
Ditmabhakn Aziz, Beberapa aset tanah pemkab Bangkalan yang akan disertifikatkan merupakan aset lahan turun temurun yang dimiliki oleh hasil pengadaan pemkab Bangkalan. “Untuk tanah percaton yang ada adalah hak dan miliknya desa karena dikelola dan dicatat oleh pemerintahan desa bukan kabupaten karena pemerintah desa dan kabupaten itu berbeda. Pemerintah di desa bersifat otonomi yang mempunyai aset dan APBDES. Jadi dalam hal ini, pihak ATR/BPN hanya menangani aset yang telah jelas dimiliki oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Bangkalan.” ujarnya
sementara rencana anggaran untuk pembuatan sertifikat diperkirakan sekitar Rp 300 juta dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan KPK dan KANWIL. Rencana tersebut ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021. (sdi/shb)