Meminimalisir Kecurangan, KPU Pamekasan Tidak Memasukkan TKI Ke DPT
Pamekasan, maduranewsmedia.com – Untuk meminimalisir kecurangan dalam pemilihan kepala daerah setempat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, tidak memasukkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2018..
Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Subhan. Menurutnya, keputusan KPU tidak memasukkan TKI ke dalam DPT itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jika TKI masuk dalam DPT, cundrung hak suaranya dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan keuntungan kepada salah satu calon, selain itu tujuannya agar pemilihan kepala daerah maupun gubenur aman tidak ada kecurangan ” kata Mohammad Subhan, Rabu, (14/3/ 2018)
Untuk itu, TKI yang ingin menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi tingkat kabupaten nanti harus pulang kampung, karena hak suara itu tidak bisa diwakili. Tegasnya. (rhm/shb)