Menjadi Penadah Ranmor, Pemuda Warga Desa Geger Diciduk Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menciduk seorang pemuda warga dusun Tajui Desa Geger kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. Dia adalah Achmad fauzan (16), ditangkap karena diduga telah menjadi penadah pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Dia ditangkap Jum,at (22/03/2019) sekitar pukul 02.00 Wib.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, peristiwa penangkapan tersangka penadah ranmor berawal ketika pada hari Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 19.30 wib tersangka sebelumnya menjadi perantara menggadaikan 1 unit sepeda motor jupiter No. POL L 3548 AY dari temannya inisial Z yang saat ini menjadi DPO, Kendaraan yang digadaikan tersebut di duga hasil kejahatan, kemudian oleh tersangka kendaraan itu digadaikan kepada orang inisial M yang saat juga menjadi DPO Sebesar Rp 300 ribu dari hasil menjadi perantara gadai tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 110. Ribu.
Kemudian Pada hari Jum’at (22/03/2019) sekitar pukul 02.00 Wib unit opsnal berhasil mengamankan tersangka yang di duga sebagai pelaku penerimaatau menjadi perantara 1 unit sepeda motor dari temannya inisial Z yang di duga hasil dari kejahatan untuk digadaikan kepada orang inisial M. Pada saat di lakukan pengrebekan di rumah M hanya di temukan sepeda motor jupiter No. Pol L 3548 AY . selanjutnya CHMd Fauzan di proses sebagai tersangka penadahan barang barang hasil dari kejahatan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkap seorang pemuda yang diduga menjadi penadah ranmor. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo 55 Kuhp Sub Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)