HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Modus Berkenalan Lewat Medsos,  Begal Perempuan Rampas Sepeda Motor Yamaha Vixion

 

begall perempuan dan BB sepeda motor Viixion

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sri Mulyani alias Mul (17) Warga desa Banyubesi kecamatan Tragah kabupaten bangkalan harus meringkuk di tahanan mapolres bangkalan. Gadis yang pernah merantau di medan ini merampas sepeda motor vixion milik teman cowoknya uanh bari di kenalnya melalui media sosial medsos.  “Jadi teman cowoknya itu diajak jalan jalan,  kemudian seolah olah terjadi pembegalan,  padahal  si cewek ini sudah bekerjsama dengan begal, ” kata Kapolres Bangkalan,  AKBP Anissullah M Ridha,  Selasa (19/9/2017).

Dijelaskan dia,  peristiwa begal ini terjadi hari Senin tgl 21 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 22.30 wib di kampung dusun Batu Ampar  desa Tragah kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan.  Pada saat itu  korban Edi Herliyanto, (24) warga dusun Pangmacan Desa Soket Laok kecamatan Tragah berboncengan dengan tersangka. “Korban mengaku kalau dia berpacaran dengan tersangka,  tapi tersangka tidak mengaku kalau dia pacaran,” jelas Anis Panggilan akrabnya Kapolres bangkalan ini.

Di tengah perjalanan di tempat sepi kata Anis,  korban dicegat oleh dua orang pelaku di tempat kejadian perkata (TKP) dengan cara TSK langsung mengayuhkan senjata tajam jenis Clurit ke arah korban , dan pelaku mengambil barang korban berupa dan Sepeda Motor yamaha Vixion warna hitam no pol : L-6959-GG.  “Jadi modusnya pura-pura di begal,”  terang Anis.

Ditambahkan Anis,  dalam setiap aksi yang dilakukan, Mul memperoleh bagian Rp 1 juta dari komplotannya.”Dari pengankuannya dia janjikan uang Rp juta dari setiap  aksi yang dia lakukan.  Pengakuannya dia baru satu kali melakukan aksi begal, ” tutur Anis.

Dalam kasus begal perempuan ini kata Anis,  polisi menetapkan 3 tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga DPO itu adalah SA (35) warga desa  Banyubesi  Dumajeh,  HA (25) warga desa Banyubesi dan FA (30) warga desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. “Tersangka yang DPO masih terus kita kejar,”  tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan  pasal 365 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.  (hib/shb)