MoU Antara Perangkat Desa Dengan Kejari Tak Mampu Bendung Penyimpangan DD
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Untuk mengatisipasi agar tidak terjadi penyimpangan pada saat pencairan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan MoU dengan semua Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten bangkalan ternyata tak mampu membendung terjadinya penyimpangan DD. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya 1 orang Staf di kecamatan tanjung bumi yang tertangkap dalam OTT jajaran reskrim Polres Bangkalan karena melakukan pemotongan DD.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso, SH dikonfirmasi melalui Kasi intelijen, Wahyudiono tentang terjadinya kasus OTT terkait dengan penyimpanagan DD ini mengatakan, sebenarnya MoU yang dilakukan Kejaksaan Negeri bangkalan dengan semua aparat desa dikabupaten bangkalan itu tujuannya agar DD terserap. “MoU yang kita lakukan itu kan menindaklanjuti Nawacita-nya pak jokowi, agar supaya dana DD bisa diserap sesuai dengan aturan, dalam MoU itu tugas kita masalah aturan hukum perdata saja,” jelas wahyudiono, Rabu (20/07/2016).
Dikatakan dia, maksud dari MoU itu kalau seumpamanya ada ada gugatan hukum dari pihak ketiga, maka pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. “Kalau saat ini dilapangan terjadi masalah hukum pidana seperti kasus OTT, itu adalah oknum,” jelasnya.
Lebih lanjut Wahyudiono menjelaskan, pada saat dilakukan MoU dengan para Kepala desa dan perangkat desa lainnya, pihaknya sudah menyampaikan aturan tentang pengunaan dana desa tersebut. “Ya pada saat itu telah disampaikan kepada para camat, dan kita sudah sosialiasai aturan mengenai dana desa, pada saat dijelaskan semuanya tidak ada yang tanya berarti kan paham semua, kalau kemudian terjadi penyimpangan DD yang jangan kambing hitamkan Mou, MoU itu sangat tujuannya baik,” katanya.
Sebab kata wahyudion, setelah dilakukan MoU itu, DD dicairkan dan banyak yang diserap. “ Apakah Program Mou-nya salah, sosialisainya salah yang ngaklah. Kalau sudah tahu peruntukkannya DD seperti kok di potong, ini ada unsur kesengajaan,” tuturnya.
Kasi Intelijen Kejari bangkalan mengharpakan, agar kasus OTT yang terjadi di kecamatan Tanjung Bumi itu menjadi peringatan bagi desa dan kecamatatan lain di kabupaten Bangkalan. “kita Harap kasus OTT sebagai peringatan bagi yang lainnya, karena peruntukkan DD sudah jelas aturannya, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (hib/shb)