HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Mulai Bulan Mei 2023 Harga Tiket Kapal Fery  Penyebrangan Ujung – Kamal Naik

Sosialisasi pwnyesuaian tarif kapal Fery penyeberangan Ujung Kamal

Bangkalan,maduranewsmedia.com-PT ASDP cabang Surabaya akan menaikkan harga tiket kapal Fery penyebarangan Ujung-Kamal. Kenaikan harga tiket kapal Fery itu diungkapkan oleh Genera Manajer PT ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiani dalam acara sosialisasi penyesuaian tarif penyebrangan lintas Ujung- Kamal. “Penyesuaian tarif ini sudah diresmikan oleh gubernur Jawa Timur, dan sebenarnya kenaikan dilakukan pada tahun 2022 karena harus mempersiapkan dokumen dan hal sebagainya akhirnya pada bulan Mei akan kami terapkan, “kata Genera Manajer PT ASDP Cabang Surabaya, Eva Mardiani di sela sela acara sosialisasi kantor pelabuhan ujung Kamal,Rabu (12/04/2023).

Dikatakan dia, Penyesuaian tarif rata-rata naik 30 persen dikarenakan adanya komposisi asuransi yang naik dan BBM juga ikut naik. “Ya otomatis kami sepakat untuk ikut menaikkan harga tiket yang kami  diterapkan mulai tanggal 1 Mei bulan depan. Sebelum harga baru diterapkan kami akan memasang spanduk agar diketahui  masyarakat yang ingin melintasi melalui kapal Feri, “jelas Eva sapaan akrabnya General Manajer PT ASDP Cabang Surabaya,

Dijelaskan Eva, penyesuaian tarif dilakukan, karena setiap tahun pihaknya mengalami kerugian. “Pada prinsipnya selama 10 tahun tidak ada perubahan harga tiket kapal Fery dari sinilah kami mempertahankan pelabuhan Kamal untuk masih tetap beroperasi seperti semula,Sebenarnya ASDP  Kamal rugi,, tapi kita diberikan kesempatan oleh perusahaan terus melayani masyarakat semoga ada jalan keluar dari semua ini, ” tuturnya.

Ditambahkan Eva, Harga tarif penyebrangan ujung kamal untuk penumpang dewasa harga lama Rp 5000 dan baru Rp 8.500, untuk penumpang anak tidak ada kenaikan yaitu Rp 3,500 dan kendaraan golongan 1 lama Rp 5000 dan baru  Rp 1000 kendaraan golongan 2 harga  lama Rp 7000 dan harga  baru Rp 15.500,Kendaraan barang harga lama Rp 81.500 dan harga baru Rp 101.000 (edi/shb)