HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Mustahil Madura Menjadi Provinsi, Ini Alasannya

 

Mulyadi Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara Surabaya
Mulyadi Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara Surabaya

By : Mulyadi Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara Surabaya (Asal Sampang)

Undang-undang  Nomor 23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Bab VI bagian kedua Pembentukan daerah pasal 32  ayat 1 pembentukan daerah meliputi dua hal satu pemekaran daerah dan kedua penggabungan daerah. Dalam pembentukan provinsi madura yang harus dilakukan Panitia persiapan pembentukan Provinsi madura (P4M)  melihat kembali pasal 34 tentang pembentukan provinsi yang harus memenuhi persyaratan Dasar dan Administrasi, salah satunya tentang cakupan wilayah yang harus terdiri dari 5 kabupaten untuk pembentukan sebuah provinsi. sayangnya Madura masih terdiri dari 4 Kabupaten saja, sehingga banyak pihak yang pesimis terhadap pembentukan Madura Provinsi, bahkan sinis dengan menyebutkan pembentukan Provinsi Madura masih prematur, belum lagi persyaratan batas usia pembentukan kabupaten 7 tahun dan provinsi 10 tahun pasal 35 ayat 6.

Pasal 36 ayat 1 dalam pembentukan provinsi harus memenuhi parameter tertentu, khususnya geografi yaitu pemilihan ibu kota provinsi. Sebuah ketidakadilan bila usulan ibu kota provinsi Madura di Bangklan atau Sumenep karena secara geografis Bangkalan berdekatan dengan Surabaya sebagai ibu kota provinsi jawa timur begitu juga dengan Sumenep yang ada di ujung timur pulau Madura, maka bila tujuan sesungguhnya menjadikan Provinsi Madura untuk kesejahteraan masyarakat, Kabupaten Sampang yang paling layak dan memenuhi unsur geografis dan mempunyai potensi ekonomi.

Pasal 36 ayat 3 parameter demografis yang meliputi sumber daya manusia yang seharusnya di perhatikan terlebih dulu sebelum bicara Provinsi Madura,karena diakui atau tidak bahwa SDM Madura masih jauh dari kata maju misalnya di Kabupaten Sampang angka kemiskinan masih tinggi sekitar 12% dan Indeks Prestasi manusia (IPM) dibawah rata-rata masyarakat Jawa Timur  ditambah  lagi  95% masyarakat Kabupaten Sampang hanya lulusan SD (sumber media Madura 2015). Bahkan pertumbuhan orang miskin di Madura makin bertambah, parameter inilah yang seharusnya di perhatikan jangan sampai kita jadi babu di tanah kita sendiri.

Pasal 37 ayat 1 persyaratan administratif (politik) pembentukan provinsi harus mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten dan Bupati atau DPRD dan Gubenur daerah provinsi induk, selanjutnya diusulkan oleh Gubenur kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat atau daerah amanat pasal 38 ayat 1 undang-undang pemerintahan daerah. Yang sangat mengecewakan banyak kalangan adalah perjuangan politik pembentukan Provinsi Madura tidak ada Kohesivitas antara 4 Bupati di Madura, bahkan ada yang menolak seperti Bupati Pamekasan atau Bupati Sampang yang absten, serta terjadinya prakmentasi di antara anggota dewan se-Kabupaten Madura. Jika orang Madura sendiri masih belum ada kesamaan pandangan, bagaimana dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam memutuskan Madura menjadi provinsi. Jadi apabila itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Madura, maka seharusnya semua lapisan masyarakat Madura ada kesamaan pandangan .