HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

NU Dan Muhammadiyah Bangkalan Dipastikan Awali Puasa Bareng

tim Ru’yah saat melakukan pengamatan bulan di pantai Gebang 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ormas Islam NU dan Muhammadiyah di kabupaten Bangkalan dipastikan akan mengawali bulan puasa pada hari Senin “Insya Allah NU dan Muhammadiyah awal puasa pada bulan Romadhan tahun ini  bareng yaitu  pada hari Senin tanggal 6 Mei,” Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten Bangkalan , Mudjali melalui Kasi Penyelenggara Syariah, Sulaiman, Jum,at (03/06/2019).

Namun kata dia,  Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan tetap akan melaksanakan Rukyatul hilal untuk memastikan awal bulan Romadhan. “Rukyatul hilal akan kami laksanakan hari Ahad  tanggal  5 Mei 2019 di Pantai Desa Gebang kecamatan kota kabupaten Bangkalan,”  jelas Sulaiman.

Dijelaskan Sulaiman, Rukyatul Hilal tersebut akan dilaksanakan bersama  tim Rukyat Kantor Kementrian Agama kabupaten Bangkalan yang beranggotakan dari Kemenag kabupaten Bangkalan, Bagian Kesra Setkab Bangkalan, Pengadilan Agama, Ormas Islam, kalangan pondok pesantren, ahli hisab  pemerhati hisab Rukyat dan masyarakat. “Undangan Rukyat  pukul 15.30 wib, Insya Allah Rukyatul hilal nya akan dimulai pukul 16.00 wib,” terangnya.

Ditambahkan Sulaiman, kenapa dirinya memastikan NU dan Muhammadiyah akan sama sama mengawali puasa pada hari Senin, sebab ketinggian hilal diperkirakan 5 derojah 38 menit. “Insya Allah NU dan Muhammadiyah akan mengawali puasa bereng, karena ketinggian hilal di perkirakan 5 derajat 38 menit dan sangat bisa di rukyah, dalam ilmu hisab itu ketinggian hilal  2 derajah saja bias di rukyat, kecuali ada faktor mendung, ya untuk rukyat tanggal 5 nanti mudah mudahan hilal terlihat,” tuturnya.

Namun meskipun demikian kata Sulaiman, masyarakat harus menunggu penetapan hasil sidang isbat dari Kementerian Agama RI yang akan disampaikan oleh Menteri Agama.
“Untuk mengawali puasa masyarakat harus tetap menunggu penetapan hasil sidang isbat dari Kementrian agama,” pungkasnya. (hib/shb)