HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Nyuri Perhiasan Gelang Emas Di Pasar Tanah Merah, Dua Warga Surabaya Di Amankan Polisi

 

tersangka dan barang bukti yang diamankan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Gara-gara mencuri perhiasan gelang emas di tokok emas pasar Tanah Merah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan, dua warga asal Surabaya ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tanah Merah. Dua orang bersaudara yang diamankan itu adalah SL (38) warga  dusun Sidomulyo desa. Pucangro kecamatan  Kudo kabupaten  Jombang dan  SF (37) warga kampung Kalilom kelurahan  Tanahkali kedingding kecamatan Kenjeran kodya surabaya. Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Mapolsek tanah Merah. Peristiwa pencurian itu terjadi Jum’at (16/08/ 2019) sekitar pukul 09.00 Wib di pasar Tanah merah desa . Petrah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas  Polres Bangkalan menyebutkan, pagi itu sekitar  pukul 09.00 wib,  kedua Tersangka datang ke toko emas Madinah milik Nilna Asna  Nuril Ila (22) pedagang emas, warga desa Petrah kecamatan  Tanah Merah kabupaten  Bangkalan. Pada saat itu kedua tersangka berpura pura akan membeli perhiasan emas,  dimana tersangka SF berpura pura berniat membeli gelang emas dan menunjuk gelang emas yg ada di dalam etalase, dan ketika gelang emas yang di tunjuk tersangka di keluarkan dari dalam etalase, selanjutnya tersangka menunjuk gelang emas yg lain untuk di keluarkan dari dalam etalase.

Pada saat  bersamaan ketika korban lengah,tersangka SL langsung mengambil gelang emas sebanyak 9 buah dan di sembunyikan di kantong celana depan sebelah kiri dan ketiak kanan dan kemudian pergi meninggalkan toko emas milik korban, namun beruntung perbuatan kedua Tersangka itu sudah di awasi Ruslan yang juga pemilik toko emas di samping toko Korban, dan kemudian Ruslan memanggil Tersangka memaksa untuk mengembalikan gelang emas milik Korban, dan setelah itu kalung emas yang sudah di ambil tersangka di kembalikan dan  selanjutnya anggota polsek Tanah Merah datang dan mengamankan kedua tersangka beserta Barang buktinya di bawa ke kantor polsek Tanah merah untuk di lakukan lidik dan sidik lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan pencuri emas tersebut. “Modusnya itu tersangka SF berperan yang memilih perhiasan emas yang akan di ambil dengan berpura pura akan membeli sambil mengalihkan perhatian Korban, sedangkan Tersangka SL berperan mengambil gelang emas ketika korban lengah, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 9 juta lebih,” pungksanya. (hib/shb).