HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Panwaskab Bangkalan Akan Turunkan Semua APK Yang Tidak Resmi

PanwaskabBnagkalan saat rapat dengan Stakeholder

Bangkalan,maduranewsmedia.com– sebelum masa kampanye dimulai yatu tanggal 15 Pebruari 2018, Panwaskab bangkalan bersama tim akan menurunkan semua alat peraga Kampanye (APK) calon bupati dan calon wakil bupati bangkalan yang dipasang oleh tim sukses para pasangan calon buoati dan wakil bupati. “Kampanye sudah pastikan tanggal 15 pebruari dimulai, sebelum kampanye dimulai, kita penyelenggara baik KPU maupun panwas, serta pemkab bangkalan sudah menyatukan presepsi, bahan sosialisasi yang sudah terlanjur dipasang akan ditertibkan,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh usai  Rapat bersama Stakeholder terkait penertiban alat peraga kampanye, Jum,at (9/2/2018).

Dikatakan dia, penertiban alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai, agar supaya pada saat kampanye dimulai, semua alat peraga kampanye yangterpasang itu adalah alat peraga kampanye yang resmi dikelaurkan oleh KPU. “Jadi pada tangal 15 Pebruari  nanti semuanya bahan kampanye baru, semunya resmi dari KPU, karena PKPU-nya sudah jelas, semua APK yang ada akan kita turunkan bersama-sama pada tanggal 13 dan 14 Pebruari baru tanggal 15 Pebruarai akan menaikkan alat peraga kampanye yang resmi,” terangnya.

Dijelaskan Mustain, penurunan APK itu tidak hanya akan di lakukan didalam mota saja, namun penertiban APK akan dilakukan hingga ke kecamatan-kecamatan. “Kita sudah undang Panwascam yang nantinya akan bekerjasama dengan Polsek, Danramil dan pak camat,” terangnya.

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah baliho yang ada pada vendor apakah akan diturnkan atau tidak. “Namun dalam PKPU sudah jelas,   ketika tidak memakai alat peraga Kampanye  yang di keluarkan KPU makan akan kita turunkan secara paksa,” katanya.

Ditambahkan Mustain, ada pengecualian nanti, yaitu APK yang ada di halaman kantor parpol dan kantor tim pemenangan yang terdaftdar di KPU. “Namun APK desaonnya harus disetujui KPU, dan APK yang ada sekarang harus diganti yang resmi yang dikeluarkan KPU,” pungkasnya. (hib/shb)