HEADLINEKESEHATANPERISTIWATERKINI

Tangkal Penyebaran Covid-19 Puluhan Tahanan Polres Bangkalan Divaksin

Nakes saat menyuntikkan vaksin ke Tahanan di Tahanan Polres Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Untuk menangkal penyebaran virus Corona (covid-19), sebanyak 89 tahanan Polres Bangkalan divaksin. satu persatu tahanan polres Bangkalan tersebut divaksin dengan vaksin jenis Sinovac. sebelum di vaksin para tahanan di scekrening terlebih dahulu untuk memastikan apakah para tahanan tersebut ada yang terpapar covid-19 atau tidak. “Kalau ada yang reaktif pada saat di scekrening kita lakukan prosedur penanganan covid yang ada, “ kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K disela-sela acara kegiatan pelaksanaan vaksinansi bagu Tahanan di Mapolres Bangkalan. Jum,at (09/07/2021)

Jumlah tahanan di Mapolres Bangkalan yang akan di vaksin sebanyak 89 tahanan yang terdiri dari 49 tahanan titipan Kejaksanaan negeri Bangkalan dan sebanyak 40 orang merupakan tahanan Polres Bangkalan. satu persatu para tahanan antre untuk menjalani vaksinasi.

Vaksinasi terhadap puluhan tahanan mapolres Bangkalan itu dilakukan agar supaya hard imunity para tahanan kuat sehingga para tahanan tidak terpapar virus Corona (Covid-19). “Vaksinasi ini tujuannya untuk membenntuk hard imunity yaitu kekebalan pribadi dalam menangkal virus Covid-19. insya Allah setelah divaksin  tubuh kita kebal  dan tidak akan terpapar virus covid 19,” jelas Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Vaksinasi terhadap tahanan di Mapolres bangkalan tersebut dalam rangka melaksanakan program pemerintah untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan tahanan Polres Bangkalan.  

Vaksin jenis Sinovac di suntikkan ke penghuni tahanan Polres Bangkalan oleh tenaga kesehatan (Nakes) dari Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan. para nakes menyuntikkan vaksin dari luar jeruji besi tahanan. vaksinasi ini dilakukan dengan harapan agar supaya para tahanan memiliki kekebalan tubuh dan tidak ada yang terpapar virus Corona. (min/shb)