HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Panwaskab Bangkalan Panggil ASN Yang Ketangkap Basah Dilokasi Pendaftaran Cabup dan Cawabup

 

Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh saat mengkalrifikasi ASN

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Panwaskab Bangkalan ternyata tidak main main terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Politik praktis. Buktinya 4 orang ASN yang ketahuan berada di lokasi Pendaftaran Calon Bupati dan calon wakil bupati Bangkalan pada tanggal 8 hingga 10 Januari lalu langsung dipanggil. “Mereka (ASN Red)  kita undang untuk klarifikasi terkait keberadaan mereka pada saat pendafataran Calon Bupati dan wakil Bupati,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Selasa (16/1/2018).

Dikatakan dia, ASN yang telah di undang untuk lkarifikasi itu adalah ER staf protokol pemkab bangkalan, US THL di sekrteraat pemkab bangkalan dan WR Guru SMKN-! Kamal. “Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, pada umumnya mereka mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang baik dari Men-PAN dan Mendagri,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Panwaskab Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, seperi hasil klarifikasi dari ER, ASN yang merupakan staf di bagian humas dan protokol ini mengaku terkejut ketika diundang oleh panwas untuk klarifikasi. “ER ini  mengaku apa yang dia lakukan itu melekat tugasnya sebagai ajudan pejabat negara, setelah kita beri tahu ASN dilarang dia malah terkejut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” terang Mustain.

Bukan hanya ER yang tidak tahu adanya  aturan yang melarang dari Men-PAN dan Mendagri, namun ASN yang diundang Panwas untuk klarifikasi mengaku tidak tahu kalau ada larangan tersebut. “Rata-rata mereka semua mengakui kesalahannya, dan mereka kita suruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” kata Mustain.

Ditambahkan Mustain, jika merlihat banyaknya ASN yang tidak mengetahui adanya larangan itu, maka diperl;ukan sosiasialisasi terhadap netralitasn ASN. “Hasil dari klarifikasi hari ini,  Panwas memandang perlu diadakan kembali sosialisasi terhadap netralitas ASN,” tutturnya.

Terpisah Kepala Inspektorat kabupaten Bangkalan, Hadari menjelaskan,  pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait ASN yang diundang panwsakab bangkalan. “Kami selaku pengawas fungsional, punya konsep Emi, ekternal diberikan kesemptatan, atau Iny, internal mendahulukan ekseternal, biar dulu panwas bergerak, nanti kalau terbutukti baru masuk ke ranah inspektorat” kata Hadari.

Oleh sebab itu kata Hadari, pihaknya belum bisa memastikan sanksi paa yang akan diberiakan kepada ASN tersebut. “Kita menunggu dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh panwas. Karena pengawas fungsional itu hanya merekomendasikan penerapan ,peraturan perundangan undangan terkait dengan pelangaran, pelarangan kewajiban PNS yang dilanggar, kemudian merekomendasikan sanksi yang layak yang diberian bagi mereka (ASN)  yang terbukti melanggar disiplin pelarangan,” pungkasnya. (hib/shb)