HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Paripurna BK  Putuskan Copot Iskandar Dari Ketua Komisi III DPRD Pamekasan

Suasana sidang Paripurna BK DPRD pamekasan
Suasana sidang Paripurna BK DPRD pamekasan

Pamekasan,Maduranewsmedia.com– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya mencopot Iskandar sebagai ketua komisi III DPRD Pamekasan. Pencopotan Iskandar dari ketua komisi III  secara resmi dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pamekasan di depan pimpinan dan anggota DPRD di ruang sidang paripurna. Rabu (4/5/2016). BK memutuskan untuk memberikan sanksi pembehentian iskandar  sebagai ketua komisi III.

Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufikurrahman mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan BK kepada korban dan saksi,  Iskandar sudah melanggar  tata tertib DPRD, Yakni pelanggaran kode etik, tidak menjunjung tinggi moral sebagai anggota DPRD.  “Jadi Badan Kehormatan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran,”  Kata Taufikurrahman.

Dikatakan Taufikurrahman, Iskandar  juga terbukti telah melakukan pelanggaran undang-undang seperti, melanggar pasal 38 huruf B peraturan DPRD Pamekasan no 1 tahun 2014 tentang Tata tertib DPRD Pamekasan Jucto pasal 16 huruf B peraturan DPRD Pamekasan no. 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPRD Pamekasan.

Bahkan Dia juga terbukti melakukan pelanggaran undang-undang perkawinan, karena melakukan pernikahan tanpa dicatat dan tanpa seizin pengadilan sehingga melanggar pasal 2 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 UU RI no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan junto pasal 3 ayat 1 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Ironisnya, pada pembacaan hasil pemeriksaan dan keputusan BK, ada 6 orang anggota dari partai Persatuan pembangungan (PPP) tidak hadir. Di antaranya  ketua Fraksi PPP, muhamad Sahur Abadi, Ahmadi, H Maskur Rasid, Anwar, Iskandar, Muksin anggota dari PPP. Sedangkan yang hadir dalam pembacaan putusan BK Ketua DPRD Pamekasan, Halili  dan Andi Suparto Fathor rahman. (rhm/shb)