PCNU dan Polres Pamekasan Melakukan MoU Terkait Keamanan Dan Keteriban Masyarakat
Pamekasan, maduranewsmedia.com – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan dengan Polres Pamekasan, melakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) atau kesepakatan terkait keamanan dan keteriban masyarakat (kamtibmas) di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (24/11/2016).
Kegiatan itu dihadiri pengurus PCNU Pamekasan dan jajaran petinggi serta perwira polisi di Polres Pamekasan, juga dari pimpinan Komado Distrik Militer (Kodim) 0826 Pamekasan.
Ketua PCNU Pamekasan, Kiai Taufik Hasyim menuturkan, PCNU Pamekasan akan selalu melakukan dakwah secara damai tanpa ada kata-kata kasar, apalagi menyampaikan kata-kata penuh kebencian dan hasutan. Cara menghasut, memfitnah dan mengadu domba, menurut Kiai Taufik, bukan cara NU dalam berdakwah.
“NU cinta damai dengan siapapun. Jadi jangan memantik hal-hal yang berbau provokatif, menebar fitnah dan mengadu domba. Indonesia ini sudah aman dan damai,” terangnya.
Kiai Taufik menambahkan, NU sering menjadi korban kebencian salah satu kelompok. Namun NU tidak diam, tetapi NU terus berdakwah bahwa ujaran kebencian selain dilarang agama, juga dilarang oleh undang-undang, bahkan bisa memicu konflik.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, saat ini informasi sangat mudah diterima oleh masyarakat. Namun tidak semua informasi benar dan bermanfaat, banyak pula informasi yang menyesatkan.
“Ketahui dulu informasi itu dari siapa. Kalau meragukan, maka cros chek dan tabayun agar tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah,” ujar Nowo Hadi Nugroho.
Dengan menggandeng NU, Polisi akan mudah menyampaikan sosialisasi kepada masayarakat tentang dampak negatif hate speech. Karena informasi yang salah, banyak kejadian di negeri ini berujung dengan kerumitan.
“Salah satu kasus karena informasi yang salah, seperti kasus Tolikara sehingga penanganannya menjadi panjang. PCNU dan Polisi, memiliki tugas yang sama untuk memerangi hate speech,” pungkas Nowo Hadi Nugroho. (rhm/shb)