Pejabat, Kontraktor dan Pemborong Proyek Taman Paseban Ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kabid Pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten, PS, Pelaksana Proyek HH dan Pemborong KS ditahan kejaksaan negeri bangkalan. Ketiga tersangka ditahan karena terkait dengan dugaan korupsi proyek taman Paseban. “Sesuai perintah Kepala Kejaksaan negeri bangkalan, kita melakukan penahan kepada ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Pidsus kejaksaan Negeri bangkalan, nurul Hisyam,SH, Selasa (13/12/2016).
Selain itu kata Nurul Hisyam, katiga orang tersangka itu ditahan karena kuatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kuatir mengulangi lagi perbuatannya dan untuk mempercepat proses penyidikan. “Dari pengalaman yang lalu lalu, kalau ngak ditahan lama sekali proses penyidikannya, toh pada waktunya penyidik sudah yakin dengan alat bukti yang ada, bahwa mereka para tersangka layak dilimpahkan ke persidangan,” jelas Nurul Hisyam.
Lebih lanjut Nurul Hisyam menjelaskan, kejaksaan negeri terpaksa melakukan penahanan kepad ketiga tersangka itu karena ketiga tersangka tak kunjung mengembalikan uang kerugian proyek taman paseban yang harus dikembalikan sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan BPK RI. “Sebelumya memang sudah ada uang pengembalian, namun belum seluruhnya dikembalikan, BPK sebenarnya juga menunggu uang pengembalian itu, nah baru kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka baru mereka mengembalikan keseluruhannya,” terang Nurul Hisyam
Padahal kata dia, pada waktu pemanggilan pertama sebelum ketiganya dijadikan tersangka, ketiganya tidak segera mengembalikan uang kerugian negara atas proyek taman pasebamn tersebut. “Begitu kita tetapkan tersangka, baru ada pengembalian, pada waktu panggilan pertama, sebelumnya mereka di pangil jadi saksi, tapi setelah dipanggil jadi tersangka baru dikembalikan, pengembalian uang itu tetap jadi penilaian kita bahwa ada iktikad baik, kalau ada pengembalian mungkin nanti berpengaruh ke tuntutan, jadi faktor yang meringankan, karena mereka sudah mengembalikan kerugian, dan sesuai dengan pasal 4 itu pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pidana,” tuturnya.
Dalam kasus ini kejaksaan negeri Bangkalan bakal menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kalau ngak salah salah tuntutannya 20 tahun,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Moh Arif menjelaskan, sebenarnya kasus krugian proyek taman Paseban itu sudah selesai. “Masalah ini sudah selesai ditingkat kebijakan pada 2015 yang diperkarakan masalah pengembaliaan uang sebesar Rp 525 juta, dan ini sudah diselesai di laporan harian pemeriksaan,” kata Mohammad Arif.
Oleh sebab itu kata Arif dalam waktu dekat, dirinya akan menemui kepala Kejaksaan Negeri bangkalan untuk menanyakan masalah penahanan kliennya tersebut. “Langkah yang akan kita lakukan akan menanyakan terlebih dahulu ke kejari, bagaimana kok sampai ada penahanan, juga kita akan meminta kejari untuk Mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pungkasnya. (hib/shb)