Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II Mulai dibahas Dewan Dengan SKPD Terkait
Bangkalan,Maduranewsmedia.com- Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan memanggil Kepala Bappemas dan Pemdes serta Kabag hukum kabupaten Bangkalan. Kepada kedua pejabat itu, Dewan mempertayanyakan masalah rencana pelaksanaan Pilkades serentak tahap II. “Kita menanyakan apakah panitia kabupaten pilkades serentak tahap II sudah dibentuk atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman, Rabu (13/01/2016).
Selain mempertanyakan masalah pembentukan panitia kabupaten, dewan juga mempertanyakan masalah waktu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. “Saat ini banyak BPD yang telah membentuk panitia pilkades ditingkat desa, apakah itu dibenarkan,” kata Mohammad Sahri anggota komisi A lainnya.
Kepada anggota Komisi A, Kepala Bappemas kabupaten Bangkalan, Ismet Efendy menjelaskan bahwa, panitia pilkades serentak tahap II telah dibentuk. “Pengajuan susunan Panitia pilkades tingkat kabupaten pada bulan Desember sudah kami ajukan ke pak Bupati, saat ini Panitia hanya tinggal menunggu SK Bupati,” jelas Ismet Efendy.
Dijelaskan Ismet, untuk pembentukan Panatia pilkades di tingkat desa tidak ada masalah, karena didalam aturannya, 6 bulan sebelum habis masa jabatannya kepala desa, maka BPD di desa yang bersangkutan bisa membentuk panitia pilkades. “Kalau untuk tahapannya memang harus menunggu setelah panitia kabupaten terbentuk, kalau hanya untuk membentuk panitia pilkades tidak ada masalah,” jelasnya.
Lebih lanjut Ismet menjelaskan, masalah waktu pelaksanaan pilkades serentak tahap II ini kapan akan dilaksanakan, pihaknya masih belum bisa menentukan, karena masih ada beberapa peraturan yang akan direvisi. “Kami masih akan merevisi perbup no 6 tahun. 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda no 1 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan pilkades,” terangnya.
Ditambahkan Ismet untuk pelaksanaan pilkades tahap II ini nanti, ada sekitar 142 desa. “Awalnya ada 134 desa yang berkhir masa jabatan Kadesnya hingga bulan Maret 2016, tapi ada 8 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir hingga bulan April dan bulan Agustus namun memaksakan diri untuk ikut dalam pilkades serentak tahap II, tapi yang 8 desa ini masih akan saya pertimbangkan,” pungkas Ismet. (hib/shb)