Pelaku Pencabulan Guru TK-PUD Di Kecamatan Klampis Ditangkap
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan Barang bukti
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Jajaran reskrim Polres Bangkalan akhirnya menetapkan oknum tenaga Pengajar inisial MS (44) warga desa Bragang kecamatan Klampis yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NS (23) guru TK-PAUD di kecamatan Klampis. “Kita sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sehingga kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari Kamis minggu lalu. setelah itu kita lakukan pemanggilan, pada panggilan pertama tersangka tidak hadir, tadi malam yang bersangkutan memenuhi panggilan dan kita periksa maraton 1 x 24 diperiksa sebagai tersangka dan pagi ini kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis ungkap kasus, Kamis (06/08/2020).
Dikatakan Rama Samtama Putra, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Juli tahun 2020. “Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar yang ada di wilayah Klampis, terjadi pada bulan Juli 2020 tempatnya di ruangan kepala sekolah, kemudian dilaporkan di Mapolsek Klampis, karena kasus ini adalah atensi maka proses selanjutnya kita tarik ke Satreskrim Polres Bangkalan,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini,
Dijelaskan Rama, berdasarkan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, MS (44) warga desa Bragang kecamatan Klampis. “BB yang kita amankan 1 buah kemeja warna coklat motif garis dengan bekas robekan, robekan ini merupakan bukti petunjuk bahwa korban pada saat dilakukan kejahatan melakukan perlawanan sehingga bajunya robek lalu kemudian korban keluar dari ruangan dan ketemu dengan saksi yang lain dan ini semua kita periksa,” terangnya.
Ditambahkan Rama, pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka tidak mengakui perbuatannya. “Sampai hari ini tersangka tidak mengakui, tapi saya sampaikan ngak apa apa itu adalah hak tersangka, tapi kami secara profesional dan proposional menguatkan dua alat bukti dan menetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
atas kasus dugaan pencabulan itu, tersangka MS dijerat dengan pasal 289 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)