HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pemberlakuan Permen KP No 2 Ditunda, Nelayan Bangkalan Bisa Melaut Lagi

 

par anelayan saat berangkat melaut

nelayan saat pergi melaut
nelayan saat pergi melaut

Bangkalan, maduranewsmedia.com–  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) N0 2 tahun 2015 tentang larangan alat tangkap menjadimomok yang menakutkan bagi para nelayan, setelah pemberlakukan Permen itu ditunda, para nelayan di kabupaten Bangkalan bisa melaut dengan bebas tanpa dihantui Permen tersenbut.   “Untuk pemberlakuan Permen KP no 2 ini, informasiny antuk di Jawa Timur masih dintunda,” kata Kasi  Eksplorasi konservasi dan pengawasan sumber daya kelautan Dinas Kelautan an Perikanan Kabupaten bangkalan, Ali Makki, Selasa (24/05/2016).

Dikatakan dia, dalam Pemen KP no 2 tahun 2015 itu diatur tentang pelarangan alat tangkap yang tidak boleh digunakan nelayan pada saat melaut seperti alat tangkap ikan pukat hela (trawl)  dan pukat tarik (seine nets). “Meskipun Permen KP No 2 ini tidak berimbas kepad anelayan bangkalan, karena nelayan Bangkalan memang tidak meenggunakn alat yang dilarang sesuai Permen itu,” terang Ali Makki.

Sebab kata Ali Makki, pada saat operasi dan petugas menangkap para nelayan, ternyata banyak nelayan luar bangkalan yang menggunakan alat yang dilarang itu. ‘Kalau nelayan Bangkalan masih memakai alat tangkap yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ali Makki menjelaskan, di kabupaten bangkalan ada daerah yang nelayannya menggunakan alat tangkap payang. “Hanya nelayan Banyu sangkah kkedcamatan Tanjung bumi yang menggunakna alat tangkap Payang, dan alat tangkap jenis ini tidak dilarang,” tuturnya.

Namun Peren KP no 2 tahun 2015 ini tidak ada imbasnya kepadanelayan di kabupaten Bangkalan kata Ali Makki, pihaknya tetap akan mensosialisasikan masalah permen KP No 2 ini kepada nelayan di kabupaten bangkalan. “Ya tetap kita isosialisasikan,
namun sampai saat ini juknisnya  dari Permen KP ini belum  turun, diperkirakan bulan Oktober juknisnya baru turun,” pungkasnya. (hib/shb)