Pembuatan Raperda Wisata Syariah Gagal
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Komisi D DPRD kabupaten Bangkalan gagal untuk membuat Raperda wisata Syariah. Padahal pembahasan raperda syariah untuk menjadi perda sudah menghabiskan anggaran yang cukup besar. Biaya yang dikeluarkan itu. Dintaranya Biaya untuk tim ahli, pembuatan naskah akademik dan biaya study banding. Gagalnya pembuatan Raperda Syariah itu karena terbentur dengan PP no 12 tahun 2016. “Dalam PP itu diterangkan bahwa dalam Wisata tidak boleh berbau agama,” kata anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Muhajir, Ahad (12/2/2017)
Dikatakan Muhajir, setelah terbentur dengan PP itu, para anggota komisi D sudah tidak semangat untuk melanjutkan pembahasan Raperda wisata Syariah itu. “Setelah kata syariah tidak diperbolehkan ada dalam raperda itu, saya dan teman -teman semangat lagi, selama ini kita ngotot membuat raperda itu karena ada istilah syariah itu,” jelas politisi PKB ini.
Lebih lanjut Muhajir menjelaskan, saat ini raperda wisata syariah yang sudah dibahas bersama tenaga ahli itu dirombak total dan hasil rombakan Raperda itu berada di Gubernur Jatim untuk dikoreksi. “Hasil rombakan Raperda itu belum kita terima, jadi perubahannya seperti apa saya ngak tahu,” terangnya.
Yang jelas kata Muhajir, bab dan pasal-pasal yang ada kata Syariahnya dalam raperda wisata syariah itu dirubah dan kemungkinan disamakan dengan undang-undang wisata yang berlaku secara nasional. “Kita ngak bisa bicara banyak tentang raperda wisata syariah ini, karena hasil rombakan dari raperda ini belum kita terima,” katanya.
Namun dia sangat menyesalkan adanya pelarangan istilah syariah di masukkan dalam Raperda wisata ini. “Kenapa kalau di agama. Islam kok dilarang hanya untuk memasukkan istilah syariah, kenapa kalau di agama lain kok tidak dilarang,” tuturnya.
Padahal kata Muhajir, dirinya bersama anggota komisi D yang lain telah mengorbankan waktu dan tenaga serta anggaran untuk menghasilkan rumusan-rumusan yang ada dalam raperda. Wisata Syariah ini. “Jadi Pekerjaan kita dalam membahas Raperda wisata syariah ini sia-sia, kita sudah kungker untuk study banding, kemudian secara tiba-tiba hasil Raperda yang kita buat gagal, karena harus dirombak semuanya,” pungkas Muhajir. (hib/shb)