HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pemkab Bangkalan Tak Bisa Lakukan Penataan Organisasi Baru

Kabag Organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Sarifuddin
Kabag Organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Sarifuddin

Bangkalan,Maduranewsmedia.com–  Peraturan pemerintah (PP) penganti PP No 41 tahun 2007 tentang penataan organisasi sampai saat ini belum turun, akibatnya pemkab Bangkalan belum bisa melakukan penyusunan kelembagaan pernagkat daerah yang baru. “Ya selama PP penganti PP N0 41 itu belum turun kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Kabag Organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Sarifuddin, Senin (28/12/2015).

Sebab kata Sarifuddin untuk melakukan penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang baru, pihaknya harus mengacu kepada PP penganti PP no 41 itu. “Kita kan tidak tahu, apakah harus ada Dinas yang ditambah atau dipangkas atau ada penambahan Badan atau kantor. Semua itu diatur dalam PP penganti PP No 41 itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Sarifuddin menjelaskan, penyusunan kelambagaan perangkat daerah ditaur dalam undang-undang no 23 tahun 2014, dari  UU tersebut dalam penataan struktur organisasi pemerintah mengeluarkan PP no 41. “Selama PP itu belum turun kita belum bisa melakukan penataan organisasi,” tuturnya.

Dikatakan Sarifuddin untuk persiapan penataan struktur kelembagaan dilingkungan pemkab Bangkalan saat ini pihaknya hanya melakukan input data sambil menunggu PP penganti PP no 41 itu turun. “Saat ini kita hanya bisa melakukan input data saja untuk dimasukkan dalam kajian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK),” ujarnya.

Ditambahkan dia, sesuai dengan jadwal yang ada, penataan struktur organisasi itu ditingka propinsi akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 dan ditingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Bulan Desember tahun 2016. “Kalau tidak ada prubahan dan peratuan yang ada tidak berubah-rubah lagi, karena selama ini  aturan dari pemerintah pusat sellau berubah-ubah,” pungkasnya.(hib/shb)