Pencurian Kabel PJU Di Jalan Kini Balu Sudah 5 Kali Terjadi, Polres Dan Dishub Masih Berdebat Soal Laporan Polisi-nya
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Kini Balu atau Embong Anyar Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sudah 5 kali di curi maling, namun sampai kejadian kehilangan yang ke-5 ini Polres Bangkalan dan Dinas perhubungan (Dishub) Bangkalan masih berdebat soal adanya laporan terkait kehilangan kabel PJU tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano menjelaskan bahwa tidak ada laporan terkait hilangnya kabel di jalan kini Balu itu,. “Tidak ada laporannya, lah wong ini pencurian,” kata Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan.
Dijelaskan Alith untuk PJU ini, Dishub harus melakukan solusi lain, dalam artian tidak lagi menggunakan kabel melainkan menggunakan tenaga surya agar lampu bisa menyala.”Solusinya jangan pakai kabel ini, pakai tenaga surya. Nanti kita coba koordinasi dengan Dishub,” terangnya.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan bahwa belum merima laporan resmi terkait kasus tindak pidana pencurian kabel aset negara itu. “Kalau laporan secara resmi sudah saya tanyakan pada anggota memang ada yang mau melapor, tetapi kembali untuk mengambil data dan tidak datang lagi,” terang Sigit saat dikonfirmasi pada 11 Oktober 2021 yang lalu.
Sigit mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang sering terjadi kehilangan itu. “Meskipun tidak ada laporan, kalau kita menemukan barang bukti maka nantinya tetap akan kita tindak lanjuti. Polisi juga bisa melakukan patroli dan melakukan penyelidikan meski tidak ada laporan,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Prasarana Dishub Bangkalan, Rusdi Hansyah mengaku sudah 2 kali melaporkan masalah kehilangan kabel PJU itu. “Saya bingung, apakah saya harus lapor lagi, saya sudah dua kali melaporkan hal itu, namun untuk kabel PJU yang hilang terakhir ini memang belum laporan,” katanya.
Dikatakan Rusdi, Dari 2 laporan yang di laporkan itu hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut preventif baik dalam bentuk penyelidikan atau penyidikan terhadap pelakunya. “Repot, saya mondar mandir membuat laporan namun tidak ada tindakan, kan percuma,” pungkasnya
Laporan itu yang dilakukan pejabat Dishub Bangkalan pada 22 September 2021 nomor LP-B/193/IX/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan yang diterima KA SPKT Polres Bangkalan Aipda Nunung Effendi dan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tanggal 23 September 2021 oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo ditandatangan. (sdi/shb)