HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Penetapan Tersangka Kasus Perdata Dinilai Tidak Tepat AMPI Demo Kejaksaan Negeri Bangkalan

Massa AMPi saat berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Puluhan masyarakat yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) Cabang Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di kejaksaan negeri Bangkalan. Aksi tersebut dilakukan karena Kejaksaan dinilai tidak tepat dalam menetapkan tersangka dalam kasus perdata. “Penetapan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan di wilayah kaki jembatan Suramadu sisi Bangkalan masih terlalu dini dan kurang tepat  karena sebelum itu MS telah melakukan gugatan perdata,” teriak koorlap aksi  Muhlisi saat orasi di depan kantor Kejaksaan negeri Bangkalan, Jum’at (04/08/2023).

Dikatakan dia, aparat penegak hukum terlalu cepat dalam menetapkan tersangka. “Ada celah hukum yang dilanggar pihak Kejari sendiri  pada saat pembebasan lahan itu tidak muncul permasalahan, sangat cepat kala itu Kejaksaan menetapkan MS sebagai tersangka, ” kata Muhlisi.

Dikatakan Muhlisi, padahal tersangka merupakan pemilik lahan itu. “Kami menilai saat terjadi pembebasan lahan MS merupakan pemilik tanah yang sah, Kenapa kemudian terjadi pembebasan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum senilai Rp 1,2 milliar, ” terangnya.

Karena tidak ditemui oleh Kajari, AMPI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi. “Kami kecewa tidak bisa ditemui langsung oleh  kepala Kejaksaan negeri bangkalan dengan alasan yang kurang pas,Minggu depan kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak kalau tuntutan kita tak dipenuhi, ” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry meminta agar massa bersabar dan mematuhi proses hukum. ‘Kami minta massa untuk mematuhi proses hukum yang ada, karena praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa masih berjalan, ” pungkasnya (edi/shb)