Pengacara Hendrayanto Kembali Layangkan Somasi Kedua Kepada Kepala ATR/BPN Bangkalan
Pengacara Hendrayanto saat di kantor ATR/BPN Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pengacara Hendrayanto SH dari Kantor hukum Cakrabuana Hendrayanto SH & Rekan kembali melayangkan surat Somasi kedua kepada Kepala ATR/BPN Bangkalan atas pengeluaran bukti kwitansi pendaftaran pencatatan blokir atas 2 (dua) sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh PNBP bertanggal 16 Juni 2020. “Setelah kami melayangkan somasi pertama kami pada Selasa (07/07/2020). Dalam somasi pertama kami meminta supaya BPN mencabut atau membatalkan pengajuan blokir yang diajukan oleh salah satu pejabat dikabupaten Bangkalan, dan kami telah mengklarifikasi hal tersebut, saat itu pihak BPN mengakui bahwa ternyata pengajuan permohonan pemblokiran atas 2 bidang tanah milik klien kami ini tidak memenuhi unsur dimana pengajuan tersebut sesuai kwitansi pembayaran tanggal 16 juni 2020, dan kami mengklarifikasi hal tersebut pada tanggal 7 juli 2020.” Kata Pengacara Hendrayanto SH usai menyerahkan surat Somasi di kantor ATR/BPN Bangkalan, Selasa (21/07/2020)
Dikatakan Hendrayanto, sudah cukup lama waktu klarifikasi sampai baru ketahuan kalau pengajuan pemblokiran tersebut ternyata tidak memenuhi unsur. “Setelah kami klarifikasi, ini kelalaian apa kesengajaan ? BPN beralasan pada kami saat itu karena banyak kesibukan, padahal sesuai pasal 9 Permen ATR no 13 / 2017 mengatur bahwa proses pengkajian dan pencatatan pemblokiran di lakukan paling lama 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan di terima. BPN kabupaten Bangkalan tidak menjawab somasi pertama yang kami berikan dan sudah melewati batas 7 hari yang telah kami berikan, dan hari ini kami layangkan somasi yang kedua dan kami tembuskan pada KPK RI,” jelas Hendra sapaan akrbanya Pengacara muda ini.
Terpisah, Kepala Bidang Pemeliharaan Data ATR/BPN Kantah Bangkalan, Hj. Lilik ketika dikonfirmasi menjelaskan, BPN sudah memberikan jawaban. “Terkait surat yang dilayangkan itu, kami sudah memberikan jawaban. Jadi, kita jawab karena sudah ada somasi yang dilayangkan kesini. Jadi kita menyurati ke pihak yang memblokir,” terang Lilik
Dijelaskan Lilik, pemblokiran itu tidak bisa dilakukan kalau belum ada gugatan di pengadilan, “Batas waktu pengajuan blokir itu kalau ada yang melakukan permohonan blokir itu jangka waktunya Cuma 30 hari. Jadi setelah itu (30 hari) sudah buka lagi (blokirnya,red) jadi bersih, ibaratnya itu,” tuturnya
Ditambahkan Lilik pihkanya masih melakukan balasan kepada yang melakukan blokir, “Bahwa ada pihak yang memberikan somasi itu tadi, jadi setelah suratnya itu diterima, kan hari ini kita kirim. Jadi yang memblokir itu ada yang mensomasi gitu lho. Jadi kita menerangkan dan kita menunggu surat itu yang kita kirim sekarang itu dalam 30 hari,” pungkas Lilik,
Seperti diketahui sebelumnya, ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kantah Bangkalan mengeluarkan bukti kwitansi pendaftaran pencatatan blokir atas 2 (dua) sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh PNBP bertanggal 16 Juni 2020, membuat pengacara dari pemilik hak SHM tersebut mengirimkan somasi kepada Kepala ATR/BPN Kantah Bangkalan. (hib/shb)