HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pengacara Hendrayanto Mengaku Bingung Dengan Penyidik Polres Bangkalan Karena Perkara Perdata Kok Dicampur Dengan Pidana

Bangkalan,maduranewsmedia.com-  Pengacara Hendrayanto SH yang menjadi kuasa hukum dari Holifah, Husnan, Tapa, Suyanto, Marsun dan Miskan mengaku bingung dengan pola penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bangkalan, pasalnya 5 dari 6 kliennya kini ditahan karena kasus yang menurutnya masih masuk dalam ranah perdata.

“Setelah saya lihat barang bukti yang digunakan, ternyata bukti untuk keperdataan juga digunakan sebagai alat bukti, artinya perkara ini pidananya campur aduk dengan keperdatanya, Ini semakin jelas ada unsur di paksa kan supaya bisa P-21,” kata Hendra sapaan akrabnya pentolan Cakrabuana Law Firm ini  di Mapolres Bnagkalan, Kamis (18/11/2021)..

Dikatakan Hendra penyidik Polres Bangkalan saat ditanyai adanya pencampur adukan penyidikan itu terkesan bingung dalam menjawab pertanyaannya, “Ini tadi saya bedah disini semua, penyidiknya seperti kebingungan,” jelasnya.

Kedatangan Pengacara Hendra ke Mapolres Bangkalan terkait dengan ditetapkannya ke-enam kliennya sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2021 lalu, klien-nya itu dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang merupakan buntut dari kasus sengketa tanah yang hingga hari ini proses hukumnya masih berlangsung..

Terpisah Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo ketika dikonfirmasi masalah tersebut membenarkan, bahwa kasus itu sudah P-21.  Penetapan P-21  kasus tersebut sudah lama dan sekarang sudah masuk tahap kedua sehingga hal itu menjadi kewenangan jaksa.

“Itu sudah lama kita tetapkan tersangka dan sekarang kasusnya sudah masuk tahap kedua dimana penyidikan sudah dinyatakan lengkap berkas dan tersangkanya sehingga sekarang menjadi kewenangan jaksa,” pungkasnya (sdi/shb).