Pengedar Narkoba Surabaya Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menagkap pengedar narkoba Surabaya. Pengedar narkoba itu adalah SMDN (53) Kelurahan Sidotopo Kecamatam Semampir Kota Surabaya. Tersangka ditanagakap atas pengembangan kasus narkoba Polsek Konang Polres Bangkalan yang telah mengamankan. RHMT karena kedapatan memiliki dan membawa sabu. Tersangka ditangka Kamis (05/09/2019), sekitar pukul 15.30 Wib di rumahnya. Kini kasus tersebut dalam proses penyidikan Polres Bangkalan.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres bangkalan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada saat anggota Polsek Konang Polres Bangkalan mengamankan RHMT karena kedapatan memiliki dan membawa sabu, setelah di interogasi RHMT mengakui bahwa Ia mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada SMDN,- Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan. SMDN beserta barang bukti nya di rumahnya di Surabaya.
Dari rumah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ; 1 buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat, 6 kantong plastik klip garis merah kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram, 1 kantong plastik klip bertuliskan “150” yang di dalamnya terdapat 4(empat) kantong plastik klip garis merah kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram,. 1 buah kotak kecil hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital dan 3 buah sendok sabu, 1 kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 unit HP merk LENOVO warna hitam dan 1 buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 500 ribu dan 1 lembar KTP an.SMDN
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono S.Sos melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno membenarkan aadanya penangkapan tersebut. “pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hib/shb).