Pengisian BPD Tidak Transparan, Warga Desa Banyyoning Laok Wadul Dewan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena pengisian Anggota Badan Permuyawaratan Desa (BPD) di desa Bayonning Laok kecamatan Geger tidak transparan, puluhan warga desa tersebut mengadu ke Komisi A DPRD Bangkalan. “Pengisian anggota BPD di desa banyonning Laok ini dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Syafi,i warga desa Banyyoning Laok saat audensi dengan Komisi A DPRD bangkalan, Selasa (01/10/2019).
Dikatakan dia, seharusnya adanya pengisian anggota BPD ini dikabarkan ke semua dusun yang ada di desa Banyonning Laok. “Di Desa Bannyonning Laok malah tidak di kabarkan ke semua dusun,dan pencalonan anggota BPD dilakukan tertutup, makanya saya mengandu ke komisi A ini,” jelas Syafi’i.
Oleh sebab itu kata Syafi’i, dirinya mengharapkan agar pengisian calon anggota BPD di desa Banyonning Laok dilakukan pembukaan pendaftaran ulang. Karena prosesnya tidak transparan, saya harap ada pendaftaran ulang pengisian calon anggota BPD desa Banyonning Laok ini,” terang Syafi,i.
Kepada warga desa Banyonning Laok, wakil Ketua Komisi A DPRD bangkalan, Ha,i mengatakan, kasus pengisian anggota BPD itu tidak hanya terjadi di desa Banyonning Laok saja, namun terjadi di sejumlah desa yang lain. “Kasus seperti juga terjadi di desa lain, makanya kami akan menginventarisir desa-desa mana saja yang bermasalah dalam pengisian anggota BPD ini,” terang Ha,i
Sedangkan masalah adanya ketidak terbukaan dalam pendaftaran calon anggota BPD ini kata Ha,i, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pemerintahan dan desa (DPMD) serta Camat, kami mohon maaf karena Komisi ini baru terbentuk dan audensi dari warga desa Banyonning Laok ini pengaduan perdana yang kami terima,” katanya.
Sementara itu Sekretaris komisi A, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dari warga desa Banyonning laok ini. “Kita hanya menampung aspirasi dan nanti akan panggil pihak yang terkait. Dengan permasalahan desa Banyunning Laok,” tuturnya
Ditambahkan Agus Kurniawan, dan kalau pengisian anggota BPD di desa Banyonning Laok itu tidak prosedural, maka hasil pengisian calon anggota BPBD bisa ditangguhkan. “Ya kalau cacat hukum bisa ditangguhkan itu,” pungkas Agus kurniawan.(hib/shb).