Pengusaha Yang Tidak Bayarkan THR Usahanya Bisa Dihentikan, Disperin Naker Bangkalan Buka Posko Pengaduan
Bangkalan, maduranewsmedia. com- Pemerintah mengeluarkan aturan yang ketat terkait dengan pemberian Tuniangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau pekerja. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh, salah satu sanksi nya adalah usahanya bisa dihentikan “Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 pasal 78 tentang
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenaga kerjaan yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha, ” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat, Jum, at (22/04/2022).
Untuk mengantisipasi adanya pengusaha Nakal yang tidak membayarkan THR kepada buruh atau pekerjanya, Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja kabupaten Bangkalan membuka posko Pengaduan, ” Bagi buruh atau pekerja yang THR nya tidak dibayarkan bisa mengadukan ke posko pengaduan yang ada di kantor Disperin Naker, ” jelas Salman sapaan akrabnya Kadisperin Naker kabupaten Bangkalan ini.
Dijelaskan Salman, agar perusahaan bisa membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu, Disperin Naker kabupaten Bangkalan telah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan yang ada di kabupaten Bangkalan. “Surat himbauan pak Bupati terkait pemberian THR ini sudah kami kirimkan ke perusahaan perusahaan, ” terang Kadisperin Naker yang juga mantan Camat Tanah Merah ini.
Kadisperin Naker kabupaten Bangkakan mengharapkan agar semua pengusaha membayarkan THR kepada Buruhnya tepat waktu. “H-7 THR itu haris sudah diserahkan ke pekerja, ” pungkas Salman. (min/shb)