HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Penjual Pentol Goreng Culik Bocah Usia 7 Tahun

.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan saat mengintrogasi tersangka
,

Bangkalan,maduranewscom- Dedi Putra (34) warga Dusun Tengginah Laok, desa Paterongan kecamatan Galis kabupaten Bangkalan yang sehari-hari berjualan pentol goreng keliling nekad menculik RNR (7) warga jalan Tronojoyo Kelurahan Pajagan kecamatan Kota kabupaten Bangkalan. Peristiwa penculikan bocah usia 7 tahun itu terjadi Senin (9/4) sekitar pukul 17.30 wib, di depan sekolah Madrasah  persimpangan jalan Kapten Syafiri Kelurahan Pajagan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan, pada sore itu sekitar pukul 17.30 wib, korban meminta uang kepada ibunya untuk membeli jajanan telur gulung. Kepada korban ibunya memberi uang Rp 2 ribu. “Setelah diberi uang korban pergi sendirian untuk membeli jajanan telur gulung,” kata Boby Paludin Tambunan saat release, Selasa (10/9/2018).

Dikatakan Boby, karena jajanan telur gulung tidak ada, korban beralih ingin mem beli pentol goreng bang Jon milik tersangka yang berjualan di persimpangan jalan itu. “Korban sudah memesan dan membayar pentol gorengnya, namun ternyata tersangka tidak m emberikan pentol goreng, malah dia membujuk korban agar ikut dengan dia,” jelas Boby.

Dijelaskan Boby, tersangka membujuk korban dan mengatakan akan mengantakan ke rumahnya, korban menolak, namun tersangka memaksa korban dengan mengendong naik ke kendaraan tersangka yang juga ada rombong pentol goreng. “Tersangka kemudian menaikkan korban ke jok motornya kemudian tersangka meninggalkan tempat kejadian Perkara (TKP),” terangnya.

Kira-kira sejauh 20 meter dari TKP kata Boby, korban berontak, dan membuat kendaraan yang dikendaraan tersangka oleng dan terjatuh ke dalam got. Kemudian korban dan tersangka diamankan oleh masyrakat. “Muhlis masyrakat yang menolong bertanya kepada korban yang dikira ayahnya, dan krban menyatakan jika dia bukan ayahnya, lalu masyarakat mengamnkan pedagang pentol itu ke Rumah dinas,” kata Boby.

Ditambahkan Boby, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras. “Kemungkinan karena terpengaruh minuman keras, tiba-tiba dia ingin mermbaw anak tersebut, dengan alasan akan dibawa ke rumahnya, jadi motifnya tanpa sadar ingin membawa anak, dan sebelum berjualan dia mengkonsumsi minuman keras, kasus ini masuk penculikan juga,” tuturnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76 f UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  “Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahaun penjara,” pungkas Boby.

Kepada penyidik tersangka Dedi Putra yang telah mempunyai 2 orang ini mengaku khilaf dan perbuatan menculik anak itu dilakukan secara spontan. “Spontan ini, saya ngak ada tujuan, saya ngak mau jual anak ini, saya merasa salah pak, waktu itu saya mabuk pak,” kata Dedi Putra. (hib/shb)