HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pesta Sabu Di Gardu Desa, Pemuda Warga Desa Paseseh Tanjung Bumi Diciduk Polisi

tersangka

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Hanarum (28) warga dusun Kwanyar, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi saat pesta sabu bersama temannya di sebuah kardu Dusun Jetrebung  Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Jumat (27/7/2018) pukul 10.30 wib.

Informasi yang diterima dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, siang itu jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung bumi menerima informasi dari masyarakat bahwa gardu di dusun Jetrebung  Desa Paseseh sering dijadikan pesta sabu.

Setelah menerima informasi itu, kemudian Kanit Reskrim beserta 3 anggota Reskrim melakukan Penyelidikan di sekitar  lokasi dan di dapati seseorang yang sedang nongkrong di gardu tersebut kemudian langsung di lakukan pemeriksaan dan penggeledan terhadap seseorang tersebut dan berhasil di temukan 1 buah bong atau alat hisap dan 1 buah buah tempat kaca mata warna hitam yang berisi :  1 pipet berisi kerak sabu,1 buah pipet, 2 bendel plastik klip  kecil ,1 buah korek api gas warna transparan, 1 buah sendok sabu ,1 buah catun bath,  Selanjutnya tersangka  dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungbumi guna Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan telah ditangkapnya seorang pemuda di kecamatan Tanjung yang tengah pesta sabu. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112  (1) sub 127 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bidaruddin, Sabtu (28/7/2018).

Dijelaskan Bidaruddin, tersangka Hanarum saat ditangkap di digardu bersama temannya dan membeli sabu seharga Rp 200 ribu dan dikonsumsi bersama temanya yang bernama Y saat ini DPO. (hib/shb)