HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pesta Sabu, Mantan Kades Bersama 2 orang Kurir Di tangkap Satreskoba Polres Pamekasan

barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Pamekasan

barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Pamekasan

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Satreskoba polres Pamekasan menangkap mantan Kades dan 2 orang yang diduga sebagai kurir SS di dusun Gula’an Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Ketiganya ditangkap karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

tiga orang yang ditangkap itu NH (46) dan sm (28) di duga sebagai kurir keduanya warga Desa Manggar Kecamatan Tlanakan dan AS (47) mantan kades warga Dusun Ombul, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan

Kapolres pamekasan AKBP Sugeng Montaha melalui kasubag humas AKP Osa Maliki ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 3 orang yang diduga membawa sabu sabu, “Dalam penangkapan ini anggota satreskoba juga berhasil mengamankan seorang bandar narkoba,” kata Osa, Selasa (26/1/2016) malam.

Dari tangan pelaku petugas kepolisian mengamankan uang kurang lebih Rp 5.500.000 ,sabu-sabu kurang lebih 6 gram, Sajam tiga jenis , 1 keris, 2 clurit, 8 pisau, HP 30 buah , Timbangan elektrik 1 buah, Seperangkat alat hisap bong sebanyak 4 buah. Plastik Klip 5 bendel. Dompet 1 buah.
1 unit mobil kijang kotak warna hitam Nopol. M-1905-C, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-6234-BD.

Penggrebekan ini di mulai sekitar pukul 16.00 wib , hingga waktu magrib petugas baru bisa mengmankan tiga tersangka.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 112 subsider 127 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal tahun 12 tahun penjara. (rhm/shb)