Plat Nomor Putih Di Wilayah Hukum Polres Bangkalan Diterapkan Hanya Untuk Kendaraan Roda 4
Bangkalan, maduranewsmedia.com-Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam kini sudah diganti dengan warna dasar putih. Plat nomer warna dasar putih itu di wilayah hukum polres Bangkalan diberlakukan untuk kendaraan roda 4. “Kita sudah 2 Minggu yang lalu menerapkan untuk kendaraan roda 4, untuk penerapan semuanya kita menunggu stok plat hitam habis, kalau sudah habis kita ganti ke plat putih,”Kata Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan Ipda Lutfi,Selasa (16/08/2022).
Dikatakan dia, di samsat Bangkalan sudah melayani pergantian plat nomor kendaraan yang berwarna dasar putih untuk kendaraan roda 4.”Kalau untuk kendaraan roda 2 plat nomer warna dasar putih akan diterapkan, akan tetapi kita menunggu stok plat hitam habis Kalau untuk kendaraan roda 4 karena stok plat hitam sudah habis, maka kita terapkan untuk memakai plat nomer putih, itupun untuk kendaraan yang baru, balik nama atau mutasi maka kita ganti ke plat nomor yang berwarna putih. Dari data yang saat ini di bangkalan sudah 900 kendaraan yang sudah berganti ke plat putih”Jelas lutfi sapaan akrabnya Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan.
Dijelaskan lutfi, pergantian plat nomer dari plat nomer hitam ke plat nomer putih akan dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, perubahan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.”Penggunaan plat nomor polisi warna putih bagi kendaraan roda 2 akan diberlakukan setelah sisa stok material habis, Makanya kami prioritaskan kendaraan roda 4 dulu, ” terangnya.
Selama masa peralihan itu kata Lutfi, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir, Sebab penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan masih berlaku, “Kalau plat kendaraan belum waktunya ganti tetap berlaku sampai masa berlakunya habis,” tuturnya.
Ditambah lutfi, tujuan peralihan plat nomor hitam ke putih ini untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera. “Saat ini kits sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE mobil seperti sistemnya mobil incar yang mengawasi setiap pelanggaran lalu lintas,Hal itu terdapat dalam kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini sebelumnya diatur dalam peraturan polisi (perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu imbuhnya diatur dalam Pasal 45 ayat 1, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. (edi/shb).